Pemerintah Siapkan Bantuan Rp20,5 Triliun untuk 497 Daerah, Cair Pekan Depan
Pemerintah akan menyalurkan bantuan pemerintah pusat senilai Rp20,5 triliun kepada ratusan pemerintah daerah guna memperkuat kondisi fiskal daerah. Penyaluran bantuan tersebut ditargetkan mulai dilakukan paling lambat pada pekan depan setelah seluruh proses administrasi rampung.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dana tersebut bukan merupakan bagian dari skema Transfer ke Daerah (TKD), melainkan bantuan pemerintah pusat yang disusun berdasarkan kebutuhan fiskal masing-masing daerah.
“Ini bukan TKD, melainkan bantuan pemerintah pusat agar kondisi keuangan pemerintah daerah menjadi lebih stabil,” ujar Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (6/8), dikutip Kamis (6/8/2026).
Menurut Purbaya, pemerintah saat ini hanya tinggal menyelesaikan proses administrasi sebelum dana disalurkan. Besaran bantuan yang diterima setiap daerah telah dihitung berdasarkan kemampuan fiskal serta kebutuhan belanja yang harus dipenuhi.
Ia berharap dukungan anggaran tersebut dapat mengurangi tekanan keuangan pemerintah daerah sehingga memiliki ruang fiskal yang lebih baik dalam menjalankan program pelayanan publik, termasuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji aparatur.
“Dengan bantuan dari pemerintah pusat, beban keuangan daerah diharapkan berkurang sehingga mereka dapat bergerak lebih leluasa,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menjelaskan bantuan diberikan setelah pemerintah melakukan perhitungan terhadap selisih antara kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan kebutuhan belanja di sejumlah daerah.
Perhitungan tersebut menunjukkan masih terdapat kesenjangan anggaran yang berpotensi memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam membayar gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu.
“Kami telah menghitung sejumlah pemerintah daerah yang memiliki gap antara kemampuan APBD dengan kebutuhan belanja, khususnya untuk pembayaran gaji ASN daerah dan PPPK. Selisih itulah yang akan ditutup melalui bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” ujar Nufransa.
Ia mengungkapkan bantuan tersebut akan disalurkan kepada 497 pemerintah daerah dengan nilai yang disesuaikan berdasarkan kondisi fiskal masing-masing wilayah.
Pemerintah berharap dukungan anggaran tersebut dapat memastikan seluruh daerah mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai sehingga tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga PPPK.
Sebagai informasi, hingga semester I 2026 pemerintah telah merealisasikan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp357,4 triliun. Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun 2025 yang mencapai Rp402,5 triliun. (AD)
Foto: Antara







