Kemendag Tegur 15 Pelaku Usaha yang Langgar Aturan Distribusi Minyakita

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada 15 pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan distribusi Minyakita. Sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan hingga 20 September 2026.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Bambang Wisnubroto, mengatakan pelanggaran ditemukan dalam rantai distribusi Minyakita, mulai dari produsen hingga pengecer.

“Kami sudah memberikan terhadap 15 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran telah diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis,” ujar Bambang dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Awasi 36 Pelaku Usaha di 3 Provinsi

Bambang menjelaskan, pengawasan dilakukan Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag terhadap 36 pelaku usaha yang berada di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Pengawasan tersebut mencakup seluruh mata rantai distribusi, termasuk produsen, distributor, hingga pengecer Minyakita.

Dari hasil pemeriksaan, Kemendag menemukan sejumlah bentuk pelanggaran terhadap ketentuan tata kelola dan penjualan minyak goreng rakyat tersebut.

Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah penjualan Minyakita dengan harga di atas domestic price obligation (DPO) dan/atau harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Selain persoalan harga, petugas juga mendapati pelaku usaha yang tidak melaporkan penerimaan dan pendistribusian Minyakita melalui sistem SiMirah secara lengkap dan benar.

Temukan Pelanggaran di Tingkat Pengecer

Pelanggaran lainnya ditemukan pada tingkat pengecer. Sejumlah pelaku usaha diketahui tidak menerapkan pembatasan penjualan Minyakita kepada konsumen maksimal 12 liter per orang setiap hari sesuai ketentuan.

Pengecer juga diwajibkan memasang informasi mengenai HET. Namun, kewajiban tersebut belum dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha yang diawasi.

Kemendag turut menemukan pelaku usaha yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan atau tidak sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Kelima, tidak memiliki tanda daftar gudang. Ini beberapa temuan yang kami lakukan terhadap para pelaku, baik itu produsen maupun pengecer,” kata Bambang.

Kemendag Dorong Pemda Ikut Mengawasi
Bambang menegaskan, pemberian teguran tertulis merupakan bagian dari langkah Kemendag untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan distribusi Minyakita.

Sanksi tersebut juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan tata kelola dan distribusi minyak goreng rakyat.

Di sisi lain, Bambang menyampaikan bahwa pengawasan distribusi Minyakita tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Pemerintah daerah melalui dinas yang membidangi perdagangan juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan.

Kewenangan tersebut mengacu pada Pasal 29 dan Pasal 37 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 juncto Permendag Nomor 20 Tahun 2026 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Kemendag pun meminta dinas perdagangan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk meningkatkan pengawasan distribusi Minyakita di wilayah masing-masing.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat cakupan pengawasan pemerintah pusat hingga saat ini masih berfokus pada wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. (AD)

Foto: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup