Pemerintah Pastikan Distribusi Produk Impor Tetap Berjalan Jelang Aturan Halal

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan produk impor tetap dapat masuk ke Indonesia menjelang pemberlakuan tahap berikutnya kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026.

Budi menegaskan sertifikasi halal tidak termasuk dalam ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) impor. Dengan demikian, kewajiban sertifikasi halal tidak menjadi dasar untuk melarang barang masuk ke wilayah Indonesia.

“Jadi, sertifikasi halal itu bukan lartas ya, bukan lartas impor. Artinya barang masuk impor masih boleh, tetapi ketika beredar ya itu harus dapat sertifikasi,” ujar Budi seusai Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Pemerintah Koordinasi Persiapan Sertifikasi Halal

Budi menyampaikan pemerintah telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk mempersiapkan penerapan kewajiban sertifikasi halal, termasuk terhadap produk impor yang nantinya beredar di pasar domestik.

Dia juga menilai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah memberikan kemudahan dalam proses sertifikasi produk.

“Saya pikir di Pak Haikal banyak memberikan kemudahan untuk melakukan sertifikasi. Saya pikir enggak ada masalah,” katanya.

Sebelumnya, pada 9 September 2026, Budi menyatakan pemerintah mengantisipasi penerapan kewajiban sertifikasi halal agar kebijakan tersebut tidak menghambat kelancaran distribusi barang.

Kementerian Perdagangan juga telah berkoordinasi dengan BPJPH dan pihak terkait lainnya untuk mempersiapkan pelaksanaan aturan tersebut.

Kewajiban Halal Berlaku 18 Oktober 2026

Tahap berikutnya kewajiban sertifikasi halal akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Penerapan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

BPJPH menyebut sejumlah kategori produk yang masuk dalam cakupan penahapan kewajiban tersebut. Di antaranya makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, serta beberapa jenis barang gunaan.

Ketentuan tersebut juga mencakup produk usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk luar negeri atau impor, sesuai kategori dan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah telah melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna mempersiapkan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal, termasuk untuk produk yang berasal dari luar negeri.

BPJPH Atur Pemastian Produk Halal Impor

Untuk memperkuat tata kelola produk halal dari luar negeri, BPJPH menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia pada 10 Agustus 2026.

Peraturan tersebut menjadi pedoman dalam pemastian produk halal luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Aturan ini ditujukan untuk memberikan kepastian bagi konsumen dan pelaku usaha.

BPJPH menegaskan produk impor tetap dapat masuk ke Indonesia selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan jaminan produk halal, pengakuan sertifikat halal dari luar negeri dan mekanisme pemastian kesesuaian menjadi bagian dari pengaturan produk impor.

Berdasarkan data BPJPH pada September 2026, Indonesia telah menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan 116 lembaga halal luar negeri dari total 199 lembaga yang mengajukan pengakuan.

Dengan demikian, pemerintah menegaskan akses masuk produk impor tetap berjalan, sementara pemenuhan ketentuan sertifikasi halal menjadi bagian dari persyaratan peredaran produk sesuai aturan yang berlaku. (AD)

Foto: Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup