KPK Dalami Dugaan Suap Proyek di Kabupaten Bekasi, 14 Saksi Dipanggil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kali ini, lembaga antirasuah memanggil sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk diperiksa sebagai saksi.

Mereka yang dipanggil antara lain Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha (ADN), serta anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno (NYU) dan Iin Farihin (INF).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketiganya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat atas nama ADN selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, serta NYU dan INF selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).

Selain tiga legislator tersebut, KPK memanggil 11 saksi lainnya. Mereka berasal dari pihak swasta, lingkungan Pemkab Bekasi, hingga pihak yang berkaitan dengan pekerjaan proyek.

Para saksi dari pihak swasta yakni DOK, SUG, WIN, RYB, dan RH. KPK juga memanggil MRP selaku ajudan Bupati Bekasi dan GUN selaku Ketua LSM SNIPER.

Berikutnya, AM yang menjabat Kepala Bidang pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi; RDN selaku Direktur PT Tirta Jaya Mandiri; HFZ selaku Direktur CV Barok Konstruksi; serta TBU selaku Direktur PT Komala Agung Langgeng Perkasa.

KPK belum memberikan keterangan apakah seluruh saksi tersebut telah memenuhi panggilan pemeriksaan atau tidak.

KPK Dalami Pengembangan Kasus Suap Bekasi

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK juga tengah menelusuri dugaan pengadaan barang dan jasa yang disebut berkaitan dengan pihak lain di luar perkara suap yang melibatkan Sarjan. KPK sebelumnya memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Bekasi dan pihak swasta terkait proyek-proyek tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.

Dua hari setelah OTT, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap.

KPK menyebut Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga sebagai penerima, sementara Sarjan diduga sebagai pemberi suap.

Dugaan Uang Ijon Proyek

Dalam perkara awal tersebut, KPK menduga adanya praktik permintaan uang proyek atau ijon yang dilakukan sejak Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030.

Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, permintaan uang proyek diduga dilakukan melalui HM Kunang maupun pihak lainnya.

Nilai uang yang diduga diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang disebut mencapai sekitar Rp11,4 miliar.

Sarjan sendiri telah menjalani proses hukum dalam perkara tersebut dan divonis 3 tahun 3 bulan penjara karena terbukti menyuap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Pengembangan Penyidikan Belum Tetapkan Tersangka Baru

KPK pada September 2026 mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut. Dalam pengembangan ini, KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada Agustus 2026.

Dengan sprindik umum tersebut, KPK masih melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang lebih luas di lingkungan Pemkab Bekasi.

Hingga pemeriksaan 14 saksi ini, KPK belum mengumumkan adanya tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap Aria Dwi Nugraha, Nyumarno, Iin Farihin, serta para saksi lainnya dilakukan untuk mendalami fakta dan informasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bekasi. (AD)

Foto: Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup