Pemerintah Beri Kesempatan Guru Non-ASN Ikut Seleksi PNS dan PPPK

Pemerintah menyiapkan kebijakan baru terkait status kepegawaian dan kesejahteraan guru non-aparatur sipil negara (ASN). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan guru non-ASN akan diberi kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pernyataan itu disampaikan Abdul Mu’ti setelah menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Menurut Abdul Mu’ti, pemerintah tengah merancang sejumlah langkah untuk memperkuat kesejahteraan sekaligus meningkatkan kompetensi tenaga pendidik.

“Guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes,” ujar Abdul Mu’ti kepada wartawan.

Dia mengatakan guru non-ASN yang tidak berhasil lolos seleksi PNS maupun PPPK tetap dapat menjalankan tugasnya sebagai guru non-ASN. Pemerintah juga menyiapkan skema pembayaran melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kalau guru non-ASN yang tidak lulus tes PPPK atau PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” jelasnya.

PPPK Paruh Waktu Diubah Menjadi Penuh Waktu

Selain memberikan peluang seleksi bagi guru non-ASN, pemerintah juga menetapkan kebijakan mengenai status guru PPPK paruh waktu.

Abdul Mu’ti mengungkapkan seluruh guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Pembayaran tunjangan dalam skema tersebut akan ditanggung oleh pemerintah pusat.

Kebijakan ini juga mencakup rencana pembayaran gaji guru PNS dan PPPK oleh pemerintah pusat. Adapun guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri tetap dapat memperoleh gaji melalui dana BOS.

Prabowo Dorong Peningkatan Kompetensi Guru

Dalam rapat terbatas tersebut, Presiden Prabowo juga memberikan arahan agar peningkatan kualitas guru dilakukan melalui berbagai program pelatihan.

Abdul Mu’ti menyatakan kementeriannya akan mengupayakan penyelenggaraan pelatihan dengan dukungan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Arahan tersebut, kata dia, menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperluas akses pendidikan bermutu bagi seluruh anak Indonesia.

“Inilah yang menjadi arahan beliau sehingga komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri adalah bagian dari komitmen bahwa semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan bermutu dalam rangka melaksanakan Astacita yang keempat Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tutur Abdul Mu’ti.

237.196 Guru Non-ASN Tercatat Aktif Mengajar

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mencatat sebanyak 237.196 guru honorer atau non-ASN masih aktif mengajar hingga 31 Desember 2026.

Data tersebut bersumber dari sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang digunakan untuk mendata tenaga pendidik di Indonesia.

Jumlah tersebut menjadi bagian dari data guru non-ASN yang menjadi perhatian pemerintah dalam merumuskan kebijakan terkait status kepegawaian, penggajian, dan peningkatan kesejahteraan guru. (AD)

Foto: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup