Pemerintah Ungkap Beras Fortifikasi Bermasalah: Izin, Gizi hingga Mutu

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengungkap tiga jenis pelanggaran yang ditemukan pemerintah pada 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi.

Temuan tersebut didapat setelah Bapanas melakukan pengawasan dan pengujian sampel melalui empat laboratorium. Pelanggaran yang ditemukan meliputi aspek administrasi, kandungan gizi, dan mutu beras.

“Berdasarkan hasil pengawasan dan uji laboratorium yang diampu Bapanas terdapat tiga jenis pelanggaran yang terjadi, antara lain mencakup ketidaksesuaian administrasi, nilai gizi, dan mutu beras,” kata Amran, dikutip dari Antara, Sabtu (19/9/2026).

Ada Masalah Izin hingga Klaim Berlebihan

Amran menjelaskan pelanggaran pertama berkaitan dengan administrasi. Pemerintah menemukan adanya dugaan pemalsuan izin edar, izin edar yang sudah tidak berlaku, hingga ketidaksesuaian informasi antara sertifikat izin edar dan label produk yang beredar.

Selain itu, ditemukan pula klaim berlebihan atau overclaim pada kemasan.

“Terdapat pula overclaim atau klaim berlebihan pada label kemasan,” ujarnya.

Pelanggaran kedua berkaitan dengan kandungan gizi. Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, 25 merek beras tersebut dinyatakan tidak memiliki kandungan vitamin dan mineral sebagaimana yang dicantumkan dalam klaim pada label kemasan.

Untuk memastikan kandungan produk, Bapanas menggandeng empat laboratorium, yakni Saraswanti Indo Genetech (SIG), Eurofins Angler Biochemlab, Laboratorium IPB Terpadu Bogor, dan Balai Riset dan Pengembangan Pertanian (BRMP) Kementerian Pertanian.

Klaim Premium, Hasil Uji Tak Sesuai

Jenis pelanggaran ketiga menyangkut mutu beras. Pemerintah menemukan adanya produk yang mencantumkan klaim sebagai beras premium, namun hasil pengujian menunjukkan kualitasnya berada pada kategori medium atau bahkan submedium.

Amran mengatakan persoalan tersebut menjadi perhatian karena sejumlah produk beras fortifikasi dijual dengan harga relatif tinggi.

Berdasarkan temuan pemerintah, harga produk yang diperiksa berada pada kisaran Rp19.270 hingga Rp57.600 per kilogram. Produk-produk itu juga dipasarkan dengan klaim memiliki tambahan vitamin dan mineral.

Namun, hasil pengujian laboratorium menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara klaim tersebut dengan kandungan yang ditemukan pada produk.

“Jangan mengambil keuntungan sebesar-besarnya di atas penderitaan rakyat. Contoh, kemarin ada beras fortifikasi, mengambil keuntungan Rp40.000 satu kilo. Ini tidak benar dan itu pun bukan fortifikasi. Sudah palsu, dijual mahal,” tegas Amran.

Amran Komunikasikan Temuan ke Kapolri

Amran mengatakan temuan tersebut telah dikomunikasikan langsung kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya, persoalan beras memiliki dampak luas karena merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat Indonesia.

“Ini kami telepon Pak Kapolri. Langsung ditindak tegas. Tidak boleh ada ampun. Ini kalau perlu, ada hukuman terberat, kasih hukuman terberat. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, bukan persoalan satu orang. Ini untuk 286 juta orang, kita harus jaga,” kata Amran.

11 Pelaku Usaha Diberi Surat Peringatan

Sebanyak 25 merek yang masuk dalam temuan tersebut disebut dimiliki oleh 11 pelaku usaha. Seluruh pelaku usaha telah diberikan surat peringatan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dalam koordinasi dengan Bapanas.

OKKPD yang dilibatkan berasal dari sejumlah wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sumatera Utara.

Hingga minggu pertama September 2026, seluruh produsen disebut telah menghentikan produksi beras fortifikasinya.

Sebanyak 12 merek juga telah melakukan penarikan stok dari tempat peredaran. Sementara produk lainnya masih dalam proses penarikan.

25 Produk Tak Penuhi Ketentuan SNI

Sebelumnya, pemerintah bersama Satgas Pangan Polri mengumumkan temuan terhadap 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi, namun berdasarkan pemeriksaan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan kandungan dan mutu.

Produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan berdasarkan SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Dalam paparan pemerintah, 25 produk tersebut tercantum dengan inisial WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Potensi Kerugian Konsumen Rp89 Triliun

Bapanas juga menghitung potensi kerugian konsumen yang muncul akibat selisih harga produk tersebut. Nilainya diperkirakan mencapai Rp89 triliun.

Bapanas menjelaskan angka tersebut merupakan kalkulasi pemerintah berdasarkan selisih rata-rata harga jual beras sebesar Rp23.385 per kilogram dengan harga wajar yang diperkirakan Rp13.689 per kilogram.

Selisihnya mencapai sekitar Rp9.695 per kilogram. Angka tersebut kemudian dikalikan dengan asumsi 30 persen kebutuhan konsumsi beras nasional dalam setahun yang mencapai sekitar 9,2 juta ton.

Bapanas menyatakan perhitungan Rp89 triliun tersebut merupakan potensi kerugian konsumen berdasarkan kalkulasi pemerintah, sementara proses pengawasan dan penanganan terhadap produk yang diduga bermasalah tetap berjalan. (AD)

Foto: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup