Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Hutan Inhutani V, 11 Mobil PT PSMI Disita
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita 11 unit mobil milik PT PSMI. Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V, Provinsi Lampung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan dilakukan pada Kamis (17/9/2026). Barang bukti tersebut kini diamankan untuk mendukung proses penyidikan.
“Seluruh barang bukti yang disita tersebut telah diamankan oleh tim penyidik guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung,” ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Daftar 11 Mobil yang Disita
Berikut kendaraan yang disita penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dari PT PSMI:
- Satu unit Honda CR-V RM3.
- Satu unit Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4×4.
- Satu unit Toyota Innova Zenix.
- Satu unit Honda CR-V RS58.
- Satu unit Toyota Kijang Innova 2.0 V.
- Satu unit Honda CR-V RM3.
- Satu unit Toyota Alphard 2.5.
- Satu unit Toyota Kijang Innova G.
- Satu unit Mitsubishi Canter FE 71 N (4×2) M/T.
- Satu unit Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX (4×4) M/T.
- Satu unit Mitsubishi Xpander.
Kejagung Ambil Alih Perkara dari Kejati Lampung
Kasus dugaan korupsi tersebut sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Namun, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kemudian mengambil alih penanganan perkara yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan perkara tersebut bermula dari izin usaha pengelolaan kawasan hutan yang dimiliki PT Inhutani V Lampung.
Izin tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 tentang pemberian hak penguasaan hutan tanaman industri. Adapun luas areal yang tercantum dalam izin mencapai sekitar 55.157 hektare dan masuk dalam kategori hutan produksi.
PT PSMI Diduga Membuka Kawasan Hutan Sejak 2007
Saiful mengungkapkan PT PSMI diduga mulai melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan sejak 2007. Pengelolaan tersebut dilakukan dengan membuka kawasan hutan, memanfaatkan hasil hutan, serta membangun perkebunan tebu dengan luas sekitar 32.375 hektare.
Menurut penjelasan Kejaksaan Agung, kegiatan tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum.
Selanjutnya, pada 2013, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit terhadap pemanfaatan lahan hutan tersebut. Hasil pemeriksaan menemukan adanya perbuatan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Direksi PT PSMI kemudian menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Inhutani V Persero melalui pola kemitraan.
MoU 2013 Disebut Berlaku Surut
Saiful menjelaskan MoU tersebut memuat kesepakatan pembangunan hutan tanaman tumpang sari. Dalam pelaksanaannya, perjanjian itu disebut berlaku surut (backdate) sejak 2007 hingga waktu penandatanganan MoU pada 2013.
Kejaksaan Agung menilai pemberlakuan surut dalam perjanjian tersebut merupakan bagian dari dugaan perbuatan melawan hukum yang sedang disidik.
“Artinya MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya surut sejak tahun 2007,” kata Saiful.
Lebih lanjut, Saiful menyebut dugaan pembukaan kawasan hutan, penguasaan lahan, dan pembangunan perkebunan tebu yang dilakukan PT PSMI bersama PT Inhutani V telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung masih menangani perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dan mengamankan barang bukti yang diperlukan dalam proses pembuktian. (AD)
Foto: Dok. Kejagung RI






