KPK Soroti Pengadaan Barang dan Mutasi Jabatan yang Rawan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengadaan barang dan jasa serta mutasi jabatan sebagai dua sektor yang rawan memicu tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan hal tersebut saat menghadiri kegiatan di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Jumat (18/9/2026).
Setyo menjelaskan, KPK melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi memiliki delapan area fokus dalam upaya pencegahan korupsi. Dari sejumlah sektor tersebut, pengadaan barang dan jasa serta mutasi jabatan menjadi perhatian utama.
“KPK memiliki Deputi Koordinasi dan Supervisi. Ada delapan area yang menjadi fokus dan paling banyak ada dua, yakni pengadaan barang dan jasa serta soal mutasi jabatan,” kata Setyo.
Mutasi Jabatan Harus Sesuai Prosedur
Setyo menegaskan pelaksanaan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, proses yang tidak sesuai prosedur berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
Ia menyebut laporan terkait mutasi jabatan yang dianggap tidak sesuai prosedur menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam upaya pencegahan korupsi.
“Banyak pihak yang akan mengadukan bahwa mutasi itu tidak sesuai prosedur,” ujarnya.
Selain pengadaan barang dan jasa serta mutasi jabatan, Setyo menyampaikan bahwa sektor lain, seperti perencanaan dan perpajakan, juga memiliki potensi risiko korupsi.
Karena itu, KPK mendorong pemerintah daerah agar lebih cermat dalam menggunakan kewenangan dan menjalankan setiap proses pemerintahan sesuai aturan.
Pesan Ketua KPK untuk Kepala Daerah Malang Raya
Dalam kesempatan tersebut, Setyo turut menyampaikan pesan kepada tiga kepala daerah di wilayah Malang Raya, yakni Wali Kota Malang, Bupati Malang, dan Wali Kota Batu.
Ia mengingatkan para kepala daerah untuk menjaga amanah yang diberikan masyarakat serta memastikan kewenangan pemerintahan digunakan bagi kepentingan publik.
Setyo meminta pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan berbagai urusan pemerintahan lainnya diarahkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat di masing-masing wilayah.
“Kemudian menyangkut kesehatan, termasuk seluruh urusan yang berkaitan dengan infrastruktur ditujukan untuk masyarakat. Kalau pengawasan khusus itu kan urusan internal,” kata Setyo.
Ia menambahkan, pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah perlu berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (AD)
Foto: Ilustrasi/AI






