KPK Geledah Kantor ATR/BPN Cari Bukti Kasus Suap HGB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan berlangsung pada Kamis (17/9/2026). Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penyidik yakni ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
“Hari ini, Kamis (17/9), penyidik memulai kegiatan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Menurut Budi, proses penggeledahan masih berlangsung. KPK akan menyampaikan perkembangan terkait kegiatan tersebut sebagai bagian dari keterbukaan dalam proses penyidikan.
“Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” ujarnya.
Cari Bukti Kasus Suap
Budi menjelaskan penggeledahan dilakukan penyidik untuk mencari sejumlah barang atau dokumen yang dapat memperkuat pembuktian perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” katanya.
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.
Dalam OTT itu, KPK mengusut dugaan korupsi terkait proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
8 Orang Jadi Tersangka
Delapan tersangka tersebut terdiri dari pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak perusahaan, serta sejumlah pihak swasta.
Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Selain itu, KPK menetapkan Rizal Pahlevi sebagai tersangka yang disebut berperan sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Keempat nama terakhir disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN menjadi bagian dari rangkaian penyidikan KPK untuk mendalami perkara tersebut sekaligus mengumpulkan alat bukti tambahan. (AD)
Foto: Antara








