BGN Tegaskan SLHS Syarat Mutlak Dapur MBG, 950 SPPG Diduga Belum Penuhi Standar

Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat standar kebersihan dan sanitasi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BGN Sudaryono menegaskan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sebelum menjalankan operasional.

Sudaryono menekankan SLHS bukan sekadar kelengkapan administrasi. Sertifikat tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan dapur MBG memenuhi standar kebersihan, higienitas, sanitasi, serta keamanan pangan sebelum makanan disalurkan kepada penerima manfaat.

“SLHS ini bukan syarat administrasi, melainkan ini syarat mutlak,” kata Sudaryono dalam keterangan resminya, Sabtu (8/8/2026).

BGN memberikan kesempatan terakhir kepada SPPG yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki SLHS untuk segera menyelesaikan proses sertifikasi. Batas waktu yang diberikan hingga 10 Agustus 2026.

“Kami memberikan kesempatan terakhir sampai dengan tanggal 10 Agustus untuk melengkapi SLHS ini, diurus di dinas kesehatan masing-masing kabupaten dan kota,” ujarnya.

Menurut Sudaryono, kelayakan higiene dan sanitasi menjadi salah satu faktor penentu apakah sebuah dapur MBG dapat terus beroperasi. Jika hasil pemeriksaan menyatakan dapur tidak memenuhi standar, operasional SPPG tidak akan dilanjutkan.

“Kalau layak, satu. Kalau tidak layak, ya memang nol. Jadi, mau sebagus apapun, ternyata secara higienis dan sanitasinya kemudian tidak layak, maka harus ditangguhkan permanen. Kami tutup dapurnya secara permanen,” tegasnya.

BGN Terima Laporan 950 Dapur

BGN saat ini telah menerima laporan mengenai sekitar 950 dapur yang diduga belum memenuhi standar higiene dan sanitasi. Namun, angka tersebut masih akan diverifikasi untuk memastikan kondisi masing-masing SPPG.

Hasil verifikasi nantinya menjadi dasar bagi BGN untuk menentukan langkah terhadap dapur-dapur yang dinilai tidak memenuhi persyaratan, termasuk kemungkinan penghentian operasional secara permanen.

Sudaryono mengatakan langkah tegas tersebut diperlukan karena persoalan higiene dan sanitasi berkaitan langsung dengan keamanan pangan serta kesehatan penerima manfaat MBG.

“SLHS” pun tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas. BGN ingin memastikan seluruh proses pengolahan makanan di dapur MBG memenuhi ketentuan sebelum makanan dikonsumsi masyarakat.

BGN Bantu Pengurusan Sertifikat

BGN menyadari proses penerbitan SLHS di setiap daerah dapat berlangsung dengan kecepatan berbeda. Kondisi tersebut antara lain dipengaruhi pelayanan dan respons pemerintah daerah dalam memproses persyaratan sertifikasi.

Untuk mengantisipasi kendala administratif, BGN telah menerbitkan surat edaran kepada jajaran di daerah agar memberikan pendampingan kepada pengelola SPPG.

Pendampingan tersebut mencakup bantuan administrasi apabila pengelola SPPG membutuhkan asistensi dalam memenuhi persyaratan pengurusan SLHS melalui dinas kesehatan kabupaten maupun kota.

“Jadi, saya sudah mengirimkan surat edaran kepada jajaran BGN di daerah untuk memberikan asistensi dan bantuan administrasi manakala diperlukan sebagai syarat pengurusan SLHS di dinas kesehatan masing-masing kabupaten dan kota,” jelas Sudaryono.

Kasus Keracunan MBG Jadi Sorotan

Pengetatan standar dapur MBG dilakukan di tengah masih munculnya kasus keracunan yang terjadi di sejumlah daerah.

Beberapa kejadian fatal terkait pelaksanaan MBG dilaporkan terjadi, antara lain di Semarang, Jawa Tengah; Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua; serta Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

BGN sebelumnya telah mengambil tindakan terhadap pengelola SPPG yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Salah satunya dengan mencopot kepala SPPG di Kabupaten Jayapura.

Sementara itu, investigasi terhadap sejumlah kejadian lainnya masih berlangsung untuk mengetahui penyebab dan memastikan langkah evaluasi yang diperlukan.

BGN menegaskan aspek keamanan pangan menjadi prioritas dalam pelaksanaan MBG. Karena itu, dapur yang tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi tidak akan diberikan toleransi untuk terus beroperasi. (AD)

Foto: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup