Febrie Adriyansyah Mundur, Istana Masih Tunggu Usulan Jampidsus Baru dari Jaksa Agung

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan pemerintah hingga kini belum menerima usulan nama calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) definitif dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Posisi tersebut sebelumnya ditinggalkan Febrie Adriansyah setelah mengundurkan diri.

Prasetyo menjelaskan, pengangkatan Jampidsus baru merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto melalui keputusan presiden (Keppres). Namun, penerbitan Keppres dilakukan berdasarkan usulan yang disampaikan Jaksa Agung.

“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” kata Prasetyo dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).

Menurut Prasetyo, mekanisme tersebut berbeda dengan proses pengunduran diri Febrie. Ia menegaskan keputusan seorang pejabat untuk melepaskan jabatannya bersifat pribadi sehingga tidak memerlukan Keppres.

“Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres, karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres,” ujarnya.

Prasetyo menambahkan, Keppres baru diperlukan ketika Presiden menetapkan pejabat definitif untuk mengisi posisi Jampidsus.

“Keppres itu nanti berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru,” katanya.

Febrie Mundur di Tengah Proses Hukum

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum.

Pengunduran diri Febrie juga berkaitan dengan proses hukum yang saat ini tengah ditangani penyidik Polri.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang.

Febrie bersama seorang lainnya berinisial DR sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk sementara, posisi Jampidsus diisi Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Penunjukan tersebut dilakukan agar tugas dan penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus tetap berjalan.

Komjak Dorong Jampidsus Definitif Segera Ditunjuk

Komisi Kejaksaan (Komjak) RI sebelumnya menilai posisi Jampidsus definitif perlu segera diisi setelah Febrie mengundurkan diri.

Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi mengatakan penunjukan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus sudah tepat untuk memenuhi kebutuhan taktis organisasi. Namun, menurutnya, Kejaksaan Agung tetap membutuhkan pejabat definitif untuk menjalankan kepentingan strategis.

Dengan demikian, penetapan Jampidsus definitif kini menunggu usulan nama dari Jaksa Agung untuk selanjutnya diproses dan ditetapkan Presiden melalui Keppres. (AD)

Foto: Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup