DPR Sepakati RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan hasil persetujuan rapat paripurna akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menjelaskan RUU PFII merupakan usulan pemerintah sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ia menjelaskan, dalam ketentuan UU P2SK disebutkan bahwa RUU PFII harus dibentuk paling lambat tiga bulan sejak undang-undang tersebut diundangkan pada 17 Juni 2026.
Martin menuturkan setiap pembentukan undang-undang diawali melalui tahap perencanaan yang mengacu pada Prolegnas. Karena RUU PFII sebelumnya belum tercantum dalam daftar Prolegnas, maka pengajuannya dilakukan melalui mekanisme keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, berdasarkan hasil rapat Baleg bersama pemerintah, syarat keadaan tertentu tersebut telah terpenuhi sehingga pembahasan RUU PFII dapat dilanjutkan.
Martin menilai pembentukan PFII menjadi langkah strategis untuk memperkuat daya saing Indonesia di sektor jasa keuangan global. Selain itu, keberadaan pusat finansial internasional diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui pendalaman dan diversifikasi sektor keuangan nasional.
RUU tersebut dirancang memiliki sejumlah tujuan utama, di antaranya meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, mendorong inovasi dan pendalaman sektor keuangan, menarik investasi domestik maupun asing, memperluas akses pembiayaan bagi sektor riil dan proyek strategis nasional, serta memperkuat kontribusi industri keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, PFII juga diproyeksikan menjadi instrumen untuk mendukung pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembangunan infrastruktur, serta berbagai skema pembiayaan lain yang dibutuhkan guna mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI bersama perwakilan pemerintah dalam rapat kerja pada 23 Juni 2026 telah menyepakati usulan RUU PFII untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (AD)
Foto: Dok. Antara/YouTube/TV Parlemen








