MUI Kabupaten Bekasi Terbitkan Imbauan Kawal Perda Pariwisata, Tekankan Nilai Agama dan Kemaslahatan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi menerbitkan Imbauan Nomor 04/MUI/KAB-BKS/VII/2026 sebagai bentuk komitmen mengawal pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Pariwisata agar tetap sejalan dengan nilai-nilai agama, Pancasila, budaya lokal, serta mengedepankan kepentingan masyarakat.

Ketua Umum MUI Kabupaten Bekasi, Prof. Mahmud, menegaskan setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah harus berorientasi pada kemaslahatan umum dan tidak semata-mata mengejar pertumbuhan ekonomi.

“Setiap kebijakan Pemerintah Daerah mengutamakan kemaslahatan umum,” kata Prof. Mahmud dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, imbauan tersebut disusun berdasarkan pertimbangan ajaran agama, Keputusan Komisi C Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Tahun 2015, serta hasil rapat Dewan Pimpinan Daerah MUI Kabupaten Bekasi pada 2 Juli 2026.

Dalam salah satu poinnya, MUI menekankan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai dampak sosial yang dapat muncul akibat kebijakan pembangunan sektor pariwisata.

“Mengutamakan perlindungan masyarakat dari dampak sosial yang merugikan dan tidak hanya pertimbangan aspek ekonomi semata,” demikian bunyi salah satu poin imbauan tersebut.

Selain itu, MUI meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi menjalankan setiap kebijakan secara transparan, partisipatif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MUI juga menegaskan pentingnya langkah tegas dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat, seperti perjudian, penyalahgunaan narkotika, prostitusi, peredaran minuman keras, hingga tindak pidana lainnya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Pemberantasan perjudian, penyalahgunaan narkotika, prostitusi, minuman keras, dan tindak pidana lainnya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tulis MUI dalam imbauannya.

Tak hanya ditujukan kepada pemerintah, MUI Kabupaten Bekasi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan kondusivitas daerah. Upaya tersebut di antaranya dilakukan melalui pembentukan satuan tugas pengawasan serta penyediaan sarana ibadah di kawasan-kawasan publik.

“Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas Kabupaten Bekasi,” ujar Prof. Mahmud.

Melalui imbauan tersebut, MUI berharap pembangunan sektor pariwisata di Kabupaten Bekasi mampu berjalan secara seimbang, dengan tetap menjaga nilai-nilai keagamaan, memperkuat kehidupan sosial masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

“Apa pun bentuk kebijakan pemerintah harus mampu memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (AD)

Foto: Dok. Pemkab Bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup