Satgas PKH Hormati Proses Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menghormati proses hukum yang tengah berjalan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Febrie diketahui sebelumnya juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH.
Juru Bicara Satgas PKH Ambarita Simanjuntak mengatakan penjelasan terkait persoalan tersebut nantinya akan disampaikan oleh Kejaksaan Agung sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku.
“Berkaitan dengan hal tersebut, saya sampaikan ini kan ada prinsip-prinsip organisasi. Itu pada saatnya nanti Kejaksaan Agung yang akan memberikan penjelasan,” kata Ambarita dalam konferensi pers seusai rapat di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Ambarita menegaskan roda organisasi Satgas PKH tetap berjalan, baik di tingkat badan pengarah maupun badan pelaksana. Pelaksanaan dan pengarahan tugas Satgas PKH selanjutnya akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Ambarita, rapat yang digelar pada Senin pagi belum membahas posisi Ketua Pelaksana Satgas PKH. Pertemuan tersebut lebih difokuskan pada optimalisasi dan sinkronisasi program, evaluasi pelaksanaan tugas, hingga penguatan rentang kendali pengawasan.
“Jadi jangan lihat dari aspek kosong posisi ketua pelaksananya ya. Tunggu saja berkaitan dengan penjelasan dari Kejaksaan,” ujarnya.
Febrie Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Sebelumnya, mantan Jampidsus tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola batu bara yang disebut memicu pemadaman listrik di Sumatera.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono memastikan penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus berinisial FA dilakukan secara profesional dan mengedepankan kepastian hukum.
Rudi, yang kini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, mengatakan Kejaksaan Agung bersinergi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam menangani perkara tersebut.
“Sinergisitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaiannya,” kata Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7).
Menurut Rudi, koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Kortastipidkor Polri dilakukan untuk mengoptimalkan alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Saat ini, barang bukti dan alat bukti yang dihimpun penyidik Kortastipidkor masih berada di Polda Metro Jaya. Proses pelimpahan akan dilakukan setelah koordinasi antarlembaga rampung.
“Pelimpahan barang bukti nanti nunggu koordinasi,” ujarnya.
Kortastipidkor sebelumnya melimpahkan penanganan tiga perkara yang melibatkan FA kepada Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.
Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara di PLTU, serta perkara yang berkaitan dengan PT Asabri dan PT Krakatau Steel. (AD)
Foto: Antara







