Polisi Ungkap Dugaan Penganiayaan Bocah 4 Tahun oleh Ibu Tiri di Tarumajaya Bekasi
Polisi mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia empat tahun di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Seorang perempuan berinisial DM (19), yang merupakan ibu tiri korban, diamankan polisi.
Kasus tersebut diungkap Unit Reskrim Polsek Tarumajaya, Polres Metro Bekasi. Pengungkapan perkara disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, Senin (13/7/2026).
Korban berinisial QSH diduga mengalami kekerasan berulang sejak Mei hingga awal Juli 2026. Perkara tersebut ditangani polisi berdasarkan laporan yang dibuat pada 9 Juli 2026.
Kasus bermula ketika UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi menginformasikan bahwa korban tengah menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSUD Koja, Jakarta Utara. Bocah tersebut dilaporkan berada dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Mendapat informasi itu, anggota Unit Reskrim Polsek Tarumajaya mendatangi rumah sakit. Polisi kemudian menemukan sejumlah luka pada tubuh korban yang dinilai tidak wajar.
Berdasarkan hasil visum sementara, korban mengalami luka lebam pada bagian punggung, dada, wajah, dan perut. Polisi juga menemukan luka lecet serta luka bakar pada bagian bokong korban.
Diduga Dipukul Pakai Gayung
Dari hasil pemeriksaan sementara, DM diduga melakukan kekerasan dengan dalih mendisiplinkan korban. Kekerasan itu diduga dilakukan dengan cara memukul menggunakan gayung, mencubit, hingga melukai tubuh korban menggunakan sikat gigi.
DM sebelumnya menyebut luka yang dialami korban terjadi akibat terpeleset di kamar mandi. Namun, tenaga medis menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan tersebut.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan Polsek Tarumajaya hingga akhirnya dilakukan penyelidikan.
Polisi menduga tindakan kekerasan tersebut dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya. Kekesalan itu diduga kemudian dilampiaskan kepada korban.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami motif serta rangkaian kejadian dalam perkara tersebut.
Korban diketahui tinggal bersama DM dan seorang adik sambung berusia satu tahun. Sementara itu, ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan berdasarkan pemeriksaan sementara disebut tidak mengetahui dugaan kekerasan yang dialami anaknya.
Polisi Amankan Gayung hingga Sikat Gigi
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu gayung berwarna hijau, satu sikat gigi anak berwarna biru, pakaian tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja.
Penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk pelapor, kakak korban, nenek korban, dan pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi terus berkoordinasi dengan DP3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi untuk memastikan korban mendapatkan perawatan medis, pendampingan psikologis, serta perlindungan.
DM dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika kekerasan terbukti mengakibatkan luka berat, pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Ancaman pidana dapat ditambah sepertiga apabila kekerasan dilakukan oleh orang tua, termasuk orang tua tiri.
Polres Metro Bekasi memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Masyarakat juga diimbau meningkatkan kepedulian terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran. (AD)
Foto: Dok. Humas Polres Metro Bekasi







