Pelanggaran Pemilu Makin Canggih, Bawaslu Dorong Pembaruan Hukum

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan teknologi digital telah mengubah pola pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu. Kondisi tersebut dinilai menuntut sistem penegakan hukum agar mampu beradaptasi dengan berbagai bentuk pelanggaran yang terus berkembang.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan praktik pelanggaran pemilu saat ini tidak lagi dilakukan secara konvensional. Politik uang, misalnya, kini dapat berlangsung melalui transaksi elektronik, sementara aktivitas kampanye semakin banyak memanfaatkan berbagai platform digital yang juga membuka peluang penyebaran disinformasi dan penyalahgunaan teknologi AI.

“Perkembangan teknologi telah mengubah pola pelanggaran pemilu. Politik uang kini dapat dilakukan melalui transaksi elektronik, kampanye berlangsung melalui berbagai platform digital, termasuk munculnya pelanggaran yang memanfaatkan kecerdasan buatan dan disinformasi,” ujar Puadi dalam Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Menurut Puadi, perubahan tersebut harus diikuti dengan pembaruan hukum acara pidana pemilu agar aparat penegak hukum tetap memiliki instrumen yang memadai dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi.

Selain menyoroti dampak perkembangan teknologi, Bawaslu juga mendorong adanya harmonisasi antara Undang-Undang Pemilu dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara tindak pidana pemilu.

Puadi menyebut terdapat sedikitnya lima isu utama yang perlu menjadi perhatian dalam pembaruan regulasi. Kelima isu tersebut meliputi sinkronisasi penerapan asas hukum khusus dan hukum umum, penguatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), penerapan pendekatan keadilan restoratif, mekanisme pembuktian pada era digital, serta keseimbangan antara percepatan penyelesaian perkara dengan prinsip peradilan yang adil.

Ia berharap forum harmonisasi tersebut mampu menghasilkan berbagai rekomendasi yang dapat dijadikan dasar dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu pada masa mendatang.

Menurutnya, penyempurnaan regulasi menjadi langkah penting agar sistem penegakan hukum pemilu mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi sekaligus menjaga proses demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas. (AD)

Foto : Ilustrasi/AI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup