Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Tenaga Kerja di Bekasi, Korban Rugi Rp2,5 Miliar

Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan menangkap seorang pria berinisial HW (48), warga Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Penangkapan dilakukan pada Minggu (25/05/2025) sekitar pukul 03.05 WIB di sebuah Apartemen di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kasus ini terkuak setelah tiga orang korban, yakni BS, A, dan MZY, melaporkan kerugian yang dialami akibat aksi penipuan pelaku. Modus operandi HW adalah menjanjikan penyediaan tenaga kerja dan mengajukan permohonan realisasi biaya upah kepada para korban. Namun, setelah para korban membayar invoice yang diajukan, pembayaran tersebut tidak pernah direalisasikan.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengungkapkan total kerugian para korban mencapai sekitar Rp2,5 miliar.

“Tersangka melakukan pengajuan biaya upah tenaga kerja yang kemudian dibayarkan oleh para korban, namun pembayaran invoice yang dikirimkan korban tidak pernah direalisasikan,” ujarnya dari siarap persnya, Senin (26/5/2025).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk surat perjanjian kerja sama, beberapa permohonan realisasi biaya upah, invoice, hingga bilyet giro senilai Rp100 juta yang telah dicairkan oleh pelaku. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa uang hasil penipuan digunakan untuk operasional perusahaan pelaku dan membayar hutang kepada supplier.

Onkoseno menyebutkan, diduga masih ada korban lain yang mengalami kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. HW juga tidak kooperatif dan beberapa kali berpindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

“Surat panggilan sudah beberapa kali dilayangkan, tetapi tersangka tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas. Akhirnya kami melakukan tindakan tegas dengan upaya paksa penangkapan,” katanya.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Polres Metro Bekasi untuk penyidikan lebih lanjut. HW dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo Pasal 64 KUHP.

Onkoseno Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjalankan transaksi bisnis dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan serupa.

“Kami pastikan proses hukum akan berjalan agar keadilan bagi para korban terpenuhi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup