17 Tahun Tinggal di Indonesia, WN Korea Tewas Dibunuh, Motif Harta dan Konflik Keluarga Terungkap
Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang warga negara Korea Selatan berinisial BS di Kabupaten Bekasi. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni SJ yang merupakan mantan istri korban dan HW yang diduga bertindak sebagai pelaku eksekusi.
Pengungkapan kasus dilakukan jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Polsek Tambun Selatan melalui serangkaian penyelidikan mendalam, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, hingga penerapan metode Scientific Crime Investigation.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2026), menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam menuntaskan kasus tersebut.
Kasus ini terungkap setelah anak korban berinisial QAS menemukan ayahnya dalam kondisi meninggal dunia di area ruang makan rumahnya. Saat pulang ke rumah, saksi mendapati suasana rumah sepi dan sejumlah lampu dalam keadaan mati.
Setelah beberapa kali memanggil korban tanpa jawaban, saksi menemukan korban tergeletak telungkup dengan luka dan bercak darah. Temuan itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menerima laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan berbagai barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, SJ diduga berperan sebagai pihak yang merancang sekaligus memerintahkan pembunuhan terhadap korban. Polisi mengungkap adanya konflik berkepanjangan antara keduanya terkait persoalan rumah tangga, pembagian harta, dan nafkah anak.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa SJ diduga memberikan uang secara bertahap kepada HW dengan total mencapai Rp139 juta untuk melaksanakan aksi pembunuhan tersebut.
Sementara itu, HW yang diamankan di wilayah Kota Bekasi mengakui telah menghabisi nyawa korban atas perintah SJ. Kepada penyidik, ia mengaku rencana pembunuhan telah disusun sejak akhir 2025.
Sebelum menjalankan aksinya, HW disebut beberapa kali memantau aktivitas korban untuk menentukan waktu yang tepat. Saat hari kejadian, pelaku datang ke rumah korban dengan perlengkapan yang telah dipersiapkan guna menyamarkan identitas.
Saat berada di dalam rumah, korban yang sedang berada di ruang makan sempat mengetahui keberadaan pelaku. Namun HW kemudian melakukan penyerangan menggunakan pisau dan menusuk korban berulang kali.
Tak berhenti di situ, pelaku juga menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan benda berat hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah melakukan aksinya, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk laptop, perangkat perekam CCTV (DVR), dan kartu ATM. Berdasarkan hasil penyidikan, kartu ATM tersebut kemudian diberikan kepada SJ.
Sementara laptop dan DVR dibuang ke aliran Kalimalang untuk menghilangkan jejak kejahatan. Pelaku juga membakar pakaian serta perlengkapan yang digunakan saat beraksi.
Polisi menduga motif utama pembunuhan dilatarbelakangi konflik pribadi yang telah berlangsung lama antara tersangka SJ dan korban. Selain itu, terdapat dugaan keinginan untuk menguasai harta milik korban.
Sedangkan HW mengaku menerima tawaran tersebut karena alasan ekonomi dan kebutuhan finansial.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, pakaian yang digunakan pelaku, masker, sarung tangan, buku tabungan, telepon seluler, hingga kendaraan yang digunakan selama proses perencanaan dan pelaksanaan kejahatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (AD)
Foto: Dok. Humas Polres Metro Bekasi








