Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN hingga Wakilnya Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Ketiga tersangka masing-masing adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan dan pendalaman perkara.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, serta berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dalam penyidikan yang dilakukan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan pada proses penunjukan mitra pelaksana program MBG. Penyidik menduga BGN menunjuk sejumlah yayasan yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka untuk menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dan di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, maupun Saudara LP,” kata Syarief.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan pelanggaran hukum dalam sejumlah proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN yang diduga melibatkan ketiga tersangka.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Ketiganya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya pada Rabu pagi, tim penyidik Jampidsus menggeledah kantor pusat Badan Gizi Nasional di Jakarta Pusat. Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang tengah diusut Kejagung.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana, mekanisme pengadaan, serta keterlibatan pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. (AD)
Foto : Dok. Istimewa







