Iming-iming Bansos Rp 1 Juta, 41 Warga Bekasi Dicatut untuk KUR Fiktif Rp 3,92 M
Sebanyak 41 warga Kabupaten Bekasi diduga menjadi korban pencatutan identitas dalam kasus kredit usaha rakyat (KUR) fiktif di Bank BJB Cabang Cikarang. Para korban yang tidak memiliki usaha dijanjikan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 1 juta, tetapi data pribadi mereka justru digunakan untuk pengajuan kredit senilai Rp 90 juta hingga Rp 100 juta per orang.
Kasus yang diduga terjadi pada 2024 tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 3,92 miliar. Polres Metro Bekasi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk dua mantan pegawai Bank BJB dan seorang pihak swasta.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo mengungkapkan, perkara ini terungkap setelah salah seorang korban melaporkan dugaan penyalahgunaan identitasnya kepada polisi.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/A23/XI/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 24 November 2025. Dari laporan itu, penyidik kemudian menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan dan pencairan KUR yang menggunakan identitas warga tanpa disertai kegiatan usaha.
“Berawal dari pengaduan salah satu korban. Ini karena dirugikan. Otomatis dengan pengajuan kredit ini, data yang digunakan ada kewajiban mereka harus membayar ke bank,” kata Andi dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Rabu (14/10/2026).
Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial RN, mantan Manajer Bisnis UMKM Bank BJB; DNK, mantan Account Officer Bisnis UMKM; serta LA, seorang pihak swasta.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, RN dan DNK diduga bekerja sama dengan LA untuk mempermudah pengajuan hingga pencairan KUR menggunakan identitas 41 orang yang tidak mempunyai usaha.
Korban Dijanjikan Bansos Rp 1 Juta
Polisi menduga LA mengumpulkan identitas para korban dengan menawarkan bantuan sosial sebesar Rp 1 juta. Iming-iming tersebut membuat warga bersedia menyerahkan data pribadi mereka tanpa mengetahui bahwa identitasnya akan digunakan untuk mengajukan kredit perbankan.
“LA mengiming-imingi serta mengelabui 41 orang yang menjadi debitur KUR dengan menjanjikan bantuan sosial sebesar Rp 1 juta, sehingga mereka mau memberikan identitasnya sebagai dasar pengajuan kredit,” ungkap Andi.
Padahal, data tersebut diduga digunakan untuk mengajukan KUR dengan nilai kredit antara Rp 90 juta hingga Rp 100 juta per orang. Jika dihitung berdasarkan jumlah debitur, total pengajuan kredit diperkirakan mencapai sekitar Rp 4 miliar.
Akibatnya, warga yang namanya tercatat sebagai debitur berpotensi menghadapi kewajiban pembayaran kredit, meskipun diduga tidak menikmati dana pencairan tersebut.
Andi menegaskan, penyidik menemukan indikasi bahwa pengajuan kredit dilakukan tanpa adanya kegiatan usaha sebagaimana dipersyaratkan dalam fasilitas KUR.
“Tidak ada usaha, karena memang ini hanya KUR fiktif. Jadi dia menggunakan data Kredit Usaha Rakyat ini sebagai modus untuk bisa mengajukan kredit. Sebenarnya tidak ada kegiatan usaha itu,” tegasnya.
Dua Mantan Pegawai Diduga Terima Imbalan
Dalam perkara ini, RN dan DNK diduga memperoleh imbalan sebesar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta untuk setiap debitur. Sementara itu, dana hasil pencairan kredit diduga digunakan LA untuk membayar angsuran kredit miliknya serta membiayai modal usaha.
Polisi masih menelusuri aliran dana tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil pencairan KUR fiktif.
Penyidik juga mendalami proses verifikasi dan persetujuan kredit di internal bank. Hal ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pengajuan menggunakan identitas puluhan warga tersebut dapat diproses hingga pencairan.
“Dia pihak swasta menggunakan pihak dalam untuk mempermudah secara administrasi. Ini masih kita dalami apakah ada keterkaitan pimpinan yang di atasnya lagi,” ujar Andi.
Dengan demikian, polisi belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi dalam proses persetujuan kredit.
Kerugian Negara Rp 3,92 Miliar
Dalam penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa 66 saksi dan satu saksi ahli auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan hasil penghitungan auditor BPK, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 3.920.000.000 atau sekitar Rp 3,92 miliar.
“Kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi ini sebesar Rp 3.920.000.000 berdasarkan penghitungan kerugian negara yang dilakukan auditor BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta,” kata Andi.
Polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 394 juta yang berasal dari empat pihak. Uang tersebut terdiri atas Rp 163 juta dari saksi berinisial RF, Rp 35,32 juta dari saksi RDS, Rp 45,68 juta dari saksi ASS, dan Rp 150 juta dari tersangka LA.
Selain uang tunai, penyidik menyita sekitar 95 barang bukti berupa data dan dokumen yang berkaitan dengan pengajuan KUR menggunakan identitas para korban.
Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit.
Berkas Perkara Segera Dilimpahkan
Polres Metro Bekasi menyatakan penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Polisi juga terus mendalami kemungkinan bertambahnya jumlah korban maupun pihak yang terlibat.
“Ini kita tetap pemberkasan, percepatan, dan kita akan segera limpahkan ke pengadilan,” ujar Andi.
Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Polisi masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan identitas warga, mekanisme pencairan kredit, serta aliran dana dalam kasus KUR fiktif tersebut. (AD)
Foto: Humas Polres Metro Bekasi








