Kemenkes Usul Tarif MCU Jemaah Haji Rp800 Ribu, Soroti Biaya hingga Rp5 Juta

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengusulkan standardisasi tarif pemeriksaan kesehatan bagi calon jemaah haji untuk mengurangi kesenjangan biaya antara rumah sakit daerah dan rumah sakit vertikal. Usulan tersebut mencakup dua pilihan paket pemeriksaan kesehatan atau medical check-up (MCU), dengan tarif mulai Rp800 ribu.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, pemerintah mengusulkan paket pemeriksaan dengan tarif terendah sebesar Rp800 ribu hingga Rp1 juta. Sementara itu, paket dengan tarif lebih tinggi diusulkan berada pada kisaran Rp1,1 juta hingga Rp1,3 juta.

Selain pemeriksaan kesehatan, Kemenkes merekomendasikan biaya vaksinasi wajib meningitis sebesar Rp320 ribu hingga Rp350 ribu. Adapun paket kombinasi pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi diusulkan dengan tarif hingga Rp850 ribu.

Dante menilai diperlukan regulasi untuk mengendalikan perbedaan tarif pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji agar tidak terlalu jauh antarfasilitas pelayanan kesehatan.

“Dampaknya memang kita rasakan, komponen tarif dan paket MCU menjadi berbeda-beda. Tetap harus ada regulasi yang mengatur agar perbedaannya tidak terlalu lebar. Kalau ada yang melakukan pemeriksaan sampai Rp5.000.000, itu tidak masuk akal,” kata Dante di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Menurut Dante, biaya pemeriksaan yang mencapai Rp5 juta kemungkinan mencakup pemeriksaan penunjang tambahan. Namun, ia mengingatkan bahwa pemeriksaan tersebut harus sesuai kebutuhan dan tidak menimbulkan persoalan dalam penetapan status kesehatan calon jemaah.

Pemeriksaan kesehatan menjadi bagian penting untuk menentukan kemampuan calon jemaah dalam menjalankan ibadah haji atau istithaah kesehatan.

Pengetatan Istithaah dan Angka Kematian Jemaah

Dante menyebut pengetatan kriteria kesehatan melalui pemeriksaan yang terstandar menunjukkan hasil positif. Berdasarkan data yang disampaikan Kemenkes, jumlah jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia di Arab Saudi turun dari 450 orang pada 2025 menjadi 340 orang pada 2026.

Pemerintah berupaya memperkuat proses pemeriksaan agar calon jemaah yang diberangkatkan memenuhi persyaratan kesehatan. Standardisasi tarif juga diharapkan membuat layanan pemeriksaan lebih seragam dan dapat dipertanggungjawabkan.

Upaya tersebut berjalan beriringan dengan pembenahan administrasi penyelenggaraan haji melalui integrasi data kependudukan lintas kementerian.

Ratusan Ribu Data Jemaah Belum Cocok

Kemenkes bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan.

Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pelayanan haji, melindungi hak calon jemaah, menekan angka kematian, serta mencegah manipulasi data dan antrean keberangkatan.

Kemenhaj mencatat sebanyak 416.147 data dari total 5,7 juta calon jemaah dalam daftar tunggu belum sesuai atau belum padan dengan data kependudukan.

Ketidaksesuaian itu menjadi perhatian pemerintah karena berpotensi membuka celah penyalahgunaan administrasi, mulai dari manipulasi usia hingga pemalsuan surat kematian untuk pelimpahan nomor porsi secara ilegal. Praktik tersebut disebut dapat melibatkan nilai transaksi hingga Rp500 juta.

Menteri Haji dan Umrah Muchamad Irfan Yusuf menegaskan, pemadanan data bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) bertujuan memastikan hak setiap jemaah terlindungi.

“Prinsip yang ingin kita tegaskan adalah satu jamaah, identitas yang valid, hak yang terlindungi, dan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Irfan.

Dukcapil Perkuat Verifikasi Biometrik

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, sistem biometrik Dukcapil yang telah mencakup sekitar 98 persen penduduk dapat dimanfaatkan untuk memperkuat verifikasi identitas calon jemaah.

Teknologi pengenalan wajah atau face recognition, sidik jari, dan pemindaian retina mata diharapkan membantu mencegah penggunaan identitas orang lain maupun manipulasi data antrean haji.

“Dengan hanya menampilkan wajah saja, kita sudah bisa mengetahui siapa orang tersebut, namanya, alamat, tanggal lahir, pekerjaan, bahkan kerabatnya. Kalau ada yang menggunakan identitas orang lain misalnya seseorang yang seharusnya mengantre sepuluh tahun lagi, tetapi tiba-tiba ingin berangkat tahun depan akan sulit melakukan hal tersebut,” ujar Tito.

Tito menambahkan, penandatanganan SEB tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji agar lebih baik, terjangkau, dan akuntabel.

“SEB ini menjadi pegangan serta dasar hukum bagi rekan-rekan di daerah untuk melakukan pembenahan di daerah masing-masing,” katanya.

Melalui standardisasi pemeriksaan kesehatan dan integrasi data kependudukan, pemerintah berharap penyelenggaraan ibadah haji berjalan lebih tertib, transparan, dan aman bagi jemaah.

Pembenahan tersebut juga dilakukan sembari menunggu penerbitan Keputusan Presiden mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). (AD)

Foto: Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup