BGN Bongkar Modus Penipuan Dapur MBG, Masyarakat Diminta Jangan Asal Transfer

Badan Gizi Nasional (BGN) meminta masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan berkedok pengurusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mengumpulkan bukti sebelum melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, mengatakan bukti yang perlu disimpan antara lain percakapan dengan pihak terduga pelaku, identitas orang yang menghubungi, serta dokumen yang digunakan untuk meyakinkan calon korban.

“Langkah ini penting agar dugaan penyalahgunaan nama BGN dapat ditangani secara tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Khairul, dikutip dari Antara, Senin (12/10/2026).

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak langsung percaya kepada pihak yang mengaku sebagai perwakilan BGN, terlebih jika menjanjikan kemudahan memperoleh lokasi atau persetujuan pembangunan dapur MBG.

Masyarakat juga diminta memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah dan tidak menyebarkan kabar yang belum terverifikasi.

BGN Buka Saluran Pengaduan

BGN menyediakan sejumlah saluran yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan penipuan maupun penyalahgunaan nama lembaga.

Saluran tersebut meliputi Sentra Aduan Gizi Indonesia (SAGI) melalui layanan 127, SP4N-LAPOR! BGN, PO BOX 45000, Lapor Mas Dar!, serta Pusat Pelayanan Terpadu di kantor BGN melalui mekanisme janji temu.

Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan diharapkan segera melapor dengan menyertakan bukti pendukung agar informasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti.

Modus Janjikan Lokasi hingga Pembangunan Dapur

Sebelumnya, BGN mengungkap adanya laporan dugaan penipuan dalam pengajuan titik lokasi SPPG. Salah satu modus yang dilaporkan adalah menawarkan bantuan untuk mendapatkan lokasi dapur dengan meminta sejumlah uang.

Pelaku diduga mengatasnamakan pejabat BGN atau orang yang diklaim memiliki kedekatan dengan pejabat lembaga tersebut untuk meyakinkan calon korban.

Kasus serupa juga mencuat di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pada 29 Mei 2026, BGN menyatakan mendukung proses hukum atas perkara dugaan penipuan yang berkaitan dengan janji penyediaan lokasi, pembangunan gedung, hingga kesiapan operasional dapur MBG.

Dalam perkara tersebut, polisi melaporkan kerugian korban mencapai Rp950 juta. Seorang terduga pelaku berinisial S telah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026.

Pengajuan SPPG Resmi Tidak Dipungut Biaya

BGN menegaskan proses pengajuan dan verifikasi SPPG yang sah tidak dipungut biaya. Calon mitra diminta mengurus pendaftaran melalui portal resmi mitra.bgn.go.id.

Masyarakat diimbau tidak menyerahkan uang kepada perantara yang menjanjikan kepastian memperoleh titik lokasi, persetujuan pembangunan, ataupun kemudahan operasional dapur.

BGN juga mengingatkan agar calon mitra memastikan seluruh informasi dan tahapan pengajuan sesuai prosedur resmi. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan yang memanfaatkan program MBG. (AD)

Foto: Dok. Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup