Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Diperiksa Tim 9 Kejagung
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta. Kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie tiba sekitar pukul 13.37 WIB, Jumat (7/8/2026). Berdasarkan pantauan di lokasi, dia datang dengan didampingi petugas Kejaksaan.
Febrie terlihat mengenakan kemeja batik yang dipadukan dengan rompi tahanan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan berwarna merah muda. Tangannya tampak diborgol.
Dia juga terlihat membawa sebuah map plastik berwarna biru saat memasuki Gedung Utama Kejagung.
Saat awak media menanyakan pemeriksaan yang akan dijalaninya, Febrie tidak memberikan keterangan. Dia hanya tersenyum sebelum kemudian masuk ke dalam gedung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“Benar, rencananya hari ini Saudara FA (Febrie Adriansyah) dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka,” kata Anang.
Febrie Jadi Tersangka TPPU
Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, penyidik Tim 9 Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Keduanya yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Nurman Herin.
Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Penerbitan sprindik dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Polri.
Barang bukti yang dilimpahkan antara lain emas dengan berat sekitar 74 kilogram serta uang dalam valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Kejagung Terima Sejumlah Pelimpahan Perkara
Sebelum menerbitkan sprindik terkait perkara tersebut, Kejagung juga telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri.
Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berdampak terhadap pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Pemeriksaan terhadap Febrie oleh Tim 9 Kejagung menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara TPPU tersebut. (AD)
Foto: Antara






