KPK Temukan Bukti Elektronik soal Aliran Uang di Rumah Dirjen ATR/BPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan petunjuk dugaan aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Petunjuk tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri di Bekasi, Jawa Barat.

Penggeledahan dilakukan pada Jumat (18/9/2026), sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari kediaman Lampri.

“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN,” kata Budi, Sabtu (19/9/2026).

Barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis penyidik untuk mendalami dugaan keterlibatan Lampri sekaligus mengurai konstruksi perkara secara utuh.

KPK Dalami Peran Lampri

Lampri merupakan salah satu dari delapan tersangka yang ditetapkan KPK dalam perkara tersebut. KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.

OTT itu berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan layanan pertanahan, termasuk pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Kemudian Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta berinisial Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut Erwin dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK Geledah Sejumlah Ruangan di ATR/BPN

Penggeledahan juga dilakukan KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026.

Penyidik menggeledah sejumlah ruangan yang berkaitan dengan perkara, termasuk ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN Asnaedi.

KPK menegaskan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk yang digeledah.

Sehari setelahnya, penyidik melanjutkan penggeledahan ke kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur dan kediaman Lampri di Bekasi.

Bukti Aliran Uang Masih Dianalisis

Dari penggeledahan di rumah Lampri, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.

KPK masih melakukan analisis terhadap barang bukti tersebut untuk mengetahui alur dugaan aliran uang sekaligus memperjelas peran masing-masing pihak dalam perkara.

Kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan. Karena itu, dugaan keterlibatan para tersangka akan dibuktikan lebih lanjut melalui proses penyidikan dan persidangan. (AD)

Foto: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup