Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah membekukan izin usaha 26 perusahaan yang berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan).
“Di Gakkum kami, di Gakkum Kemenhut, sudah ada 26 perusahaan, korporasi, yang sudah kami bekukan izin usahanya,” kata Raja Juli seusai rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Raja Juli menjelaskan pembekuan izin usaha merupakan salah satu bentuk sanksi administratif. Penindakan terhadap perusahaan, kata dia, tidak berhenti pada pembekuan izin karena pemerintah juga dapat memerintahkan pemulihan lingkungan.
“Tahapannya pertama, pembekuan izin usaha. Kedua, paksaan pemulihan lingkungan. Jadi mereka harus melakukan pemulihan lingkungan,” ujarnya.
Apabila dalam penanganan perkara ditemukan dugaan tindak pidana, proses hukum dapat dilanjutkan ke ranah pidana. Kemenhut akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk penanganan perkara yang memiliki indikasi pidana.
“Ketiga, apabila ada indikasi pidana korporasi-korporasi tersebut, maka akan kita lanjutkan ke proses pidana yang akan kita koordinasikan dengan pihak kepolisian,” lanjut Raja Juli.
Dia menegaskan istilah yang digunakan Kemenhut untuk tindakan tersebut adalah sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha. Menurutnya, langkah itu menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum di bidang kehutanan.
“Ada istilahnya itu sanksi administratif pembekuan izin usaha. Itu bagian dari cara kita melakukan perbaikan penegakan hukum,” ucapnya.
Namun, Raja Juli belum memerinci identitas 26 perusahaan yang izinnya dibekukan, termasuk lokasi kegiatan usaha maupun waktu masing-masing sanksi dijatuhkan.
46 Kasus Sedang Diproses
Selain menjatuhkan sanksi administratif, Gakkum Kehutanan juga tengah menangani puluhan perkara yang melibatkan korporasi maupun perseorangan.
Raja Juli menyebut terdapat 46 kasus yang saat ini masih berproses. Dari jumlah tersebut, 15 kasus melibatkan korporasi dan 31 lainnya melibatkan perseorangan.
“Jadi secara singkat ya, untuk penegak hukum di Gakkum Kehutanan, sedang ada 46 kasus yang berproses ya, 15 korporasi dan 31 perorangan. Dengan status yang macam-macam, sudah ada 2 yang P21, sebagian masih penyidikan dan penyelidikan,” katanya.
Dia menegaskan penegakan hukum dilakukan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab, baik perseorangan maupun korporasi. Perkara yang memenuhi unsur pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kemenhut Jatuhkan Sanksi ke Perusahaan di Kalimantan
Sebelumnya, Kemenhut juga telah menjatuhkan sejumlah sanksi administratif kepada pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang areal kerjanya terdampak karhutla.
Pada 25 Agustus 2026, Kemenhut menjatuhkan sanksi administratif terhadap enam pemegang PBPH. Pengawasan pemerintah menemukan karhutla dengan luas total 1.511,55 hektare di areal kelolaan perusahaan yang berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Dari enam perusahaan tersebut, lima dikenai sanksi berupa paksaan pemerintah. Sementara satu perusahaan dikenai pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah.
Kemenhut menyatakan pemberian sanksi merupakan tindak lanjut hasil pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam melakukan pencegahan dan pengendalian karhutla di wilayah kerja masing-masing.
Penindakan kemudian berlanjut pada awal September 2026. Kemenhut kembali menjatuhkan sanksi administratif terhadap lima pemegang PBPH di Kalimantan Barat menyusul dugaan karhutla di wilayah konsesi mereka.
Kemenhut menyatakan bentuk penindakan dapat berupa pembekuan izin usaha dan paksaan pemulihan lingkungan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran yang mengandung unsur pidana, perkara dapat diteruskan ke proses hukum pidana. (AD)
Foto: Antara







