KLH Segel 50 Perusahaan di 8 Provinsi Terkait Titik Api Karhutla

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel sekitar 50 perusahaan yang tersebar di delapan provinsi setelah ditemukan titik api kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah kerja perusahaan tersebut.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono mengatakan penyegelan merupakan bagian dari langkah penegakan hukum untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran terkait karhutla ditindaklanjuti.

“Kita mengawasi perusahaan-perusahaan ini dan sekarang sudah ada 50 yang disegel. Artinya di situ ada yang terbakar, kalau benar ada keterlibatan perusahaan maka akan diberi sanksi,” ujar Diaz dalam keterangannya dari Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Dia menjelaskan, tindakan penyegelan dilakukan setelah pemerintah mengidentifikasi titik kebakaran di area yang termasuk dalam wilayah kerja perusahaan. Namun, keberadaan titik api tersebut belum otomatis membuktikan keterlibatan perusahaan dalam terjadinya karhutla.

Menurut Diaz, KLH/BPLH akan melakukan pengawasan dan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran maupun keterlibatan perusahaan.

“Kalau data sudah sinkron, tentunya kami akan lakukan verifikasi lapangan lebih lanjut dan menindaklanjuti,” tuturnya.

Dorong Sinkronisasi Data Satelit

Selain penegakan hukum, Diaz mendorong adanya penyamaan data antarlembaga dalam pemantauan karhutla.

Hal tersebut disampaikannya setelah meninjau penanganan karhutla di Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (14/9). Dalam kunjungan itu, Diaz melihat sejumlah instansi menggunakan data dari tiga satelit berbeda untuk memantau kondisi kebakaran.

Menurut dia, perbedaan sumber data perlu diselaraskan agar proses pemantauan, verifikasi, hingga penanganan karhutla dapat dilakukan secara lebih efektif.

“Tadi ada masukan bahwa ASEAN dalam memonitor kebakaran lahan hanya menggunakan satu satelit saja yaitu NOAA-20 untuk monitor asap karhutla,” kata Diaz.

Dia menyebut penggunaan satu acuan data dapat menjadi pembelajaran bagi Indonesia untuk membangun konsistensi dalam pemantauan kebakaran hutan dan lahan.

“Ini bisa menjadi lesson learned bagi Indonesia untuk menciptakan konsistensi data. Kalau data sudah sinkron, tentunya kami akan lakukan verifikasi lapangan lebih lanjut dan menindaklanjuti,” ujarnya.

Siapkan Sumur Bor

Dalam kunjungan ke Kalimantan Timur tersebut, Diaz juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak swasta yang memiliki wilayah kerja di daerah tersebut.

Koordinasi dilakukan untuk mendukung penanganan karhutla, termasuk penyediaan sumber air di wilayah yang sulit mendapatkan pasokan air.

Sejumlah perusahaan swasta, kata Diaz, menyatakan kesediaannya mendukung pembangunan sumur bor di beberapa lokasi yang mengalami keterbatasan sumber air.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kesiapsiagaan sekaligus mempercepat penanganan apabila terjadi kebakaran di wilayah yang sulit dijangkau sumber air.

Ingatkan Aturan Larangan Bakar Lahan

Diaz juga mengingatkan pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait mengenai kebijakan pemerintah dalam pencegahan karhutla.

Menurutnya, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026 yang menjadi bagian dari upaya pengamanan dan pencegahan karhutla.

“Terkait karhutla ini, peraturannya sudah jelas, sudah ada Inpres yang melarang pembakaran di lahan gambut,” kata Diaz.

Selain itu, Surat Edaran Menteri LH disebut mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan moratorium terhadap regulasi yang masih memberikan ruang bagi pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Juga ada SE Menteri LH yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melakukan moratorium terhadap regulasi yang masih mengizinkan pembukaan lahan dengan cara membakar,” ujarnya.

Dia berharap berbagai langkah tersebut dapat memperkuat pencegahan, pengawasan, serta penegakan hukum sehingga penanganan karhutla dapat berjalan secara terpadu. (AD)

Foto: Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup