Pemerintah Pastikan Beras SPHP Tetap Murah, Kurs Dolar Tak Berpengaruh
Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan harga beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tidak mengalami kenaikan meski nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah mengalami fluktuasi. Pemerintah menegaskan program subsidi pangan tersebut tetap berjalan demi menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat.
Direktur SPHP Bapanas, Maino Dwi Hartono, mengatakan pemerintah di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen menjaga stabilitas pangan nasional di tengah dinamika ekonomi global.
“Pemerintah memastikan perubahan kurs dolar tidak berdampak terhadap harga beras program SPHP,” kata Maino di Jakarta, Kamis (28/5/2026).
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, terutama setelah sebelumnya pemerintah juga memutuskan untuk tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Ia meminta masyarakat tidak khawatir karena harga jual beras SPHP dipastikan tetap stabil. Selain harga, kualitas beras yang disalurkan kepada masyarakat juga terus dijaga oleh Perum Bulog.
“Walaupun kurs dolar berubah dan dapat memengaruhi berbagai sektor, termasuk pangan, untuk program beras SPHP sampai saat ini tidak ada perubahan harga,” ujarnya.
Bapanas menetapkan harga beras SPHP berbeda di sejumlah wilayah. Untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, harga ditetapkan Rp12.500 per kilogram.
Sementara itu, harga untuk wilayah Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan dipatok Rp13.100 per kilogram. Adapun wilayah Maluku dan Papua ditetapkan maksimal Rp13.500 per kilogram.
Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran program SPHP tahun 2026 sebesar Rp4,97 triliun. Anggaran tersebut setara subsidi penjualan sekitar 828 ribu ton beras untuk masyarakat.
Maino menjelaskan dana itu digunakan guna menjaga kesinambungan program SPHP yang sebelumnya telah berjalan pada awal tahun 2026 sebagai perpanjangan program tahun sebelumnya.
Selain itu, pemerintah menetapkan aturan baru terkait pembelian beras SPHP di tingkat konsumen. Masyarakat diperbolehkan membeli maksimal lima kemasan ukuran 5 kilogram dan dua kemasan ukuran 2 kilogram.
Namun, beras subsidi tersebut tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan kembali karena telah mendapatkan dukungan anggaran dari negara.
Menurut Maino, kebijakan batas pembelian itu juga mempertimbangkan kebutuhan para pelaku usaha kecil seperti pedagang nasi goreng, warung nasi, hingga usaha kuliner lainnya agar tetap mendapatkan pasokan yang cukup.
Tak hanya itu, pemerintah juga memperluas batas transaksi pembelian beras SPHP bagi mitra Perum Bulog. Jika sebelumnya maksimal dua ton, kini diperbolehkan hingga lima ton pada 2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperlancar distribusi, mempermudah pedagang memperoleh stok, sekaligus menjaga ketersediaan beras di pasar.
“Jangan sampai stok kosong di lapangan. Pedagang harus lebih mudah mendapatkan pasokan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyatakan Indonesia telah mencapai swasembada beras. Ia juga memperingatkan mafia pangan yang masih memainkan harga di pasaran.
Saat ini, stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Perum Bulog disebut telah mencapai 5,3 juta ton atau tertinggi sepanjang sejarah. Stok tersebut menjadi salah satu instrumen utama pemerintah dalam menjaga stabilitas harga beras nasional melalui program SPHP. (AD)
Foto: Dok. Bapanas








