OJK: Berantas Judi Online Tak Cukup Cuma Blokir Situs dan Rekening

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pemberantasan judi online tidak boleh berhenti pada pemblokiran situs maupun rekening. Penanganan harus dilakukan secara menyeluruh dengan memutus seluruh rantai aktivitas perjudian daring, termasuk aliran dananya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan upaya tersebut harus mencakup deteksi dini, pertukaran data, mitigasi risiko, pengawasan transaksi, pemblokiran aset, pelaporan, hingga penegakan hukum.

Dalam sambutannya pada OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Dian menyoroti sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam pemberantasan judi online. Salah satunya adalah koordinasi dan integrasi sistem antarlembaga yang dinilai belum berjalan secara menyeluruh.

Pertukaran informasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, aparat penegak hukum, serta industri jasa keuangan masih harus melewati sejumlah tahapan administratif.

Akibatnya, pertukaran data belum sepenuhnya berlangsung secara otomatis dan real time.

“Kondisi ini justru memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk terus memindahkan dana dan mengubah modus operandinya sebelum tindakan pengawasan dapat dilakukan secara lebih optimal,” kata Dian, dikutip dari Antara, Rabu (15/7/2026).

OJK Dorong Pengawasan Berbasis AI

Selain integrasi data, OJK menilai pemanfaatan teknologi analitik dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam pengawasan masih perlu ditingkatkan.

Menurut Dian, teknologi dapat menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pengawasan yang lebih modern. Penggunaan dashboard pengawasan bersama, analisis jaringan transaksi, dan pemantauan berbasis risiko dinilai dapat mempercepat identifikasi pola transaksi mencurigakan.

Sistem tersebut juga diharapkan mampu mendeteksi rekening penampungan atau mule account serta membantu memutus aliran dana judi online secara lebih cepat dan tepat sasaran.

“Seluruh upaya mulai dari penguatan regulasi, peningkatan koordinasi lintas lembaga, pembangunan ekosistem pengawasan yang terintegrasi, hingga pemanfaatan artificial intelligence merupakan bagian dari komitmen OJK untuk terus menjaga integritas sistem jasa keuangan,” ujar Dian.

OJK saat ini juga tengah mengembangkan perangkat pengawasan berbasis AI untuk mengidentifikasi rekening yang diduga digunakan sebagai penampungan dana judi online. Informasi yang dihimpun nantinya dapat mencakup identitas pemilik rekening.

Meski demikian, Dian menegaskan kecanggihan teknologi saja tidak cukup untuk memberantas praktik perjudian daring.

“Namun tentu saja, keberhasilan pemberantasan perjudian online pada akhirnya tidak akan ditentukan oleh kecanggihan teknologi semata, melainkan oleh kuatnya sinergi, kesamaan komitmen, dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan,” katanya.

Modus Pelaku Terus Berkembang

OJK juga menghadapi tantangan teknis seiring semakin berkembangnya modus pelaku judi online. Situs perjudian dapat berganti alamat maupun domain dalam waktu singkat, kemudian kembali beroperasi menggunakan identitas berbeda.

Pelaku juga memanfaatkan server di luar yurisdiksi Indonesia, jaringan VPN, aplikasi terenkripsi, hingga berbagai instrumen pembayaran digital.

Penggunaan dompet elektronik, virtual account, dan aset kripto turut membuat proses identifikasi, pelacakan transaksi, serta pemulihan aset hasil tindak pidana menjadi semakin kompleks.

Karena itu, OJK mendorong pembangunan sistem yang saling terhubung antarlembaga. Dengan sistem tersebut, informasi mengenai rekening yang terindikasi terkait judi online maupun pihak yang terlibat dapat segera dibagikan kepada industri perbankan.

Jual Beli Rekening Bisa Berujung Blacklist

Dian turut mengingatkan masyarakat mengenai risiko serius dari praktik jual beli atau peminjaman rekening. Rekening yang diserahkan kepada pihak lain berpotensi disalahgunakan untuk menampung aliran dana ilegal.

OJK, kata Dian, tengah membangun sistem yang dapat menampung berbagai laporan mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Sekarang sistem yang sedang dibangun adalah sistem yang akan bisa menampung berbagai laporan yang terkait dengan orang-orang yang terlibat. Kalau orang-orang ini masuk ke blacklist nantinya, ke blacklist yang kita sebut sistem Sipelaku, maka akan berakibat fatal,” ujar Dian.

OJK menegaskan pemberantasan judi online membutuhkan sinergi kuat antara regulator, pemerintah, aparat penegak hukum, industri jasa keuangan, dan seluruh pemangku kepentingan. Integrasi sistem dan kecepatan pertukaran data dinilai menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak pelaku dan memutus aliran dana perjudian online. (AD)

Foto: Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup