Geger Tambang Ilegal di Kawasan IKN, Polri Bongkar Praktik Rugikan Negara Rp5,7 Triliun
Polri berhasil membongkar jaringan tambang batu bara ilegal berskala besar di kawasan konservasi yang masuk wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Operasi tambang tanpa izin ini disebut telah berlangsung sejak 2016 dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp5,7 triliun.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkap lokasi tambang berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Aktivitas ilegal itu telah membuka lahan seluas 160 hektare.
“Tambang ini beroperasi secara diam-diam sejak lama. Ini kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi, bukan dieksploitasi,” ujar Brigjen Nunung dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (17/7/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, batu bara hasil tambang ilegal dikemas dalam karung, kemudian dikirim melalui jalur laut menggunakan kontainer. Barang tambang itu dikirim dari Pelabuhan Kariangau, Kalimantan Timur, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Yang mencengangkan, kontainer-kontainer berisi batu bara ilegal tersebut dilengkapi dokumen resmi yang dikeluarkan dua perusahaan tambang pemegang izin sah, yakni PT MMJ dan PT BMJ yang berkantor di Kutai Kartanegara. Kedua perusahaan ini diduga terlibat dalam memuluskan distribusi batu bara ilegal.
Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah YH dan CH sebagai penjual batu bara ilegal, serta MH yang berperan sebagai pembeli dan pengepul untuk dijual kembali.
“Ini baru permulaan. Kami masih mendalami jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang mengatur dan menerima keuntungan besar dari kegiatan ilegal ini,” kata Nunung.
Ia menambahkan, penyidik tengah menelusuri aliran dana hasil penambangan ilegal. Kasus ini juga berpotensi dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di samping pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Brigjen Nunung menegaskan bahwa wilayah IKN adalah simbol dari masa depan Indonesia. Oleh karena itu, tidak boleh ada aktivitas ilegal di kawasan tersebut.
“Ini adalah marwah negara. IKN harus bersih dari segala bentuk pelanggaran hukum, terutama kegiatan yang merusak lingkungan,” tegasnya.
Polri memastikan pengusutan kasus ini akan dilakukan hingga ke akar-akarnya. “Kami buru dalang utama, termasuk perusahaan yang memfasilitasi jalur distribusi hingga pemilik modal,” pungkas Nunung.
Foto : Istimewa






