Pemerintah Percepat Sertifikasi Halal Desa Wisata, 31 Ribu UMKM Telah Terfasilitasi

Pemerintah terus memperkuat pengembangan desa wisata melalui percepatan program sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Langkah ini dinilai tidak hanya meningkatkan kualitas layanan dan produk wisata, tetapi juga memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat yang bergantung pada sektor pariwisata.

Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, mengatakan sertifikasi halal telah menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan wisatawan sekaligus meningkatkan daya saing destinasi wisata Indonesia.

Menurut Widiyanti, sertifikasi halal tidak sebatas pemenuhan persyaratan administratif, melainkan menjadi instrumen untuk mendorong peningkatan mutu produk, kualitas pelayanan, dan penguatan ekosistem ekonomi masyarakat di kawasan wisata.

“Sertifikasi halal mampu meningkatkan kepercayaan wisatawan sekaligus memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat di destinasi wisata,” ujar Widiyanti dalam keterangan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kamis (4/6/2026).

Program sertifikasi halal desa wisata merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pariwisata dan BPJPH yang dimulai melalui proyek percontohan pada 20 destinasi wisata sepanjang 2025. Seiring perkembangannya, program tersebut kini telah menjangkau ribuan desa wisata di berbagai daerah.

Data hingga akhir Mei 2026 menunjukkan sebanyak 31.548 sertifikat halal telah diterbitkan pada lebih dari seribu destinasi wisata yang tersebar di puluhan provinsi. Sertifikat tersebut diberikan kepada lebih dari 20 ribu pelaku usaha mikro dan kecil yang menjalankan usaha di kawasan desa wisata.

Widiyanti mengapresiasi langkah BPJPH yang dinilai berhasil mempercepat proses sertifikasi halal di seluruh Indonesia. Ia menegaskan sinergi antara kedua lembaga akan terus diperkuat guna menciptakan destinasi wisata yang berkualitas, berkelanjutan, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal.

Sementara itu, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menilai capaian tersebut menjadi bukti semakin kuatnya kolaborasi pemerintah dalam membangun ekosistem halal nasional sekaligus memperkuat daya saing sektor pariwisata Indonesia.

Meski demikian, Haikal menegaskan potensi pengembangan masih sangat besar mengingat jumlah desa wisata dan pelaku usaha di Indonesia terus bertambah. Karena itu, percepatan sertifikasi halal akan terus dilakukan agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas.

Menurutnya, Jaminan Produk Halal (JPH) bukan hanya berfungsi sebagai perlindungan bagi konsumen, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi yang mampu meningkatkan nilai tambah produk, memperluas akses pasar, serta memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.

“Ketika produk-produk di desa wisata telah memiliki sertifikat halal, peluang pasar akan semakin terbuka, kepercayaan konsumen meningkat, dan manfaat ekonominya dapat langsung dirasakan masyarakat desa,” katanya.

BPJPH menilai percepatan sertifikasi halal di desa wisata menjadi salah satu strategi penting untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, mendorong pertumbuhan UMKM, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah. (AD)

Foto : Ilustrasi/Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup