DPR Ketok Palu UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Berlaku untuk Pekerja dan Pengusaha

DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi untuk membawa RUU tersebut menjadi undang-undang.

“Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan.

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab dengan persetujuan oleh peserta rapat.

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Putusan itu dibacakan pada 31 Oktober 2024. MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan baru. Dengan demikian, batas waktu tersebut jatuh pada 31 Oktober 2026.

Dibahas Bersama Pemerintah dan Masyarakat

Sebelum disahkan dalam rapat paripurna, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Putih mengatakan pembahasan dilakukan secara intensif dan komprehensif dengan melibatkan masyarakat serta berbagai pemangku kepentingan.

Komisi IX DPR juga menggelar konsultasi publik dan audiensi untuk menghimpun masukan dalam proses penyusunan regulasi.

“Masukan-masukan yang disampaikan kemudian oleh panja dikaji untuk dipahami sesuai dengan kondisi riil, diakomodasi dan dipertimbangkan secara saksama agar mencapai titik temu yang seimbang dari berbagai kepentingan,” ujar Putih.

Setelah melalui rangkaian pembahasan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.

Menurut Putih, pembentukan regulasi baru tersebut diarahkan untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja.

Atur Hak Pekerja hingga PHK

UU Pelindungan Ketenagakerjaan mencakup sejumlah aspek penting dalam hubungan kerja. Di antaranya hak normatif pekerja, jaminan sosial, status hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja.

Regulasi tersebut juga memberikan perhatian terhadap kelompok pekerja rentan. Selain itu, pemerintah dan DPR mendorong penciptaan serta perluasan kesempatan kerja, peningkatan kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja.

Ketentuan lainnya mencakup sistem pengupahan, hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja (PHK), dana cadangan pesangon, pengawasan ketenagakerjaan, penyidikan, hingga ketentuan pidana.

Putih mengatakan aturan baru tersebut juga disusun untuk mengikuti perkembangan dunia kerja, termasuk perubahan pola kerja dan transformasi digital.

Menurut dia, regulasi tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dengan kepastian bagi dunia usaha.

“Undang-undang ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pelindungan hak pekerja, iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha, dan penciptaan lapangan kerja,” kata Putih.

Sebelumnya, pembahasan tingkat I RUU Pelindungan Ketenagakerjaan antara Komisi IX DPR RI dan pemerintah telah rampung pada Senin (5/10/2026).

Setelah pembahasan tingkat I selesai, RUU tersebut kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan DPR dan disahkan menjadi undang-undang. (AD)

Foto: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup