MK Bacakan Putusan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang turut mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB. Sidang digelar di Gedung MK, Jakarta.
Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon. Mereka yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam proses persidangan, para pemohon diwakili sejumlah kuasa hukum, di antaranya Bambang Widjojanto dan Refly Harun.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat didaftarkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka berpendapat ketentuan pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Dalil tersebut merujuk pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai ketentuan turunannya.
Dalam permohonannya, para pemohon juga mempertanyakan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan Gibran.
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, sebelumnya menyebut pihaknya menemukan indikasi yang dinilai menunjukkan adanya persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan tersebut.
“Para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan minimal SLTA atau sederajat dari calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” ujar Bambang dalam persidangan sebelumnya.
Rangkaian Persidangan
Perkara ini mulai diperiksa MK pada Senin (21/9). Saat itu, persidangan digelar dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Dua hari kemudian, Rabu (23/9), MK melanjutkan persidangan dengan mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon. Sidang juga menghadirkan pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam agenda tersebut, salah satu hal yang menjadi perdebatan ialah kewenangan MK untuk memeriksa persoalan keabsahan syarat pencalonan yang diajukan para pemohon.
Tahapan pembuktian kemudian digelar pada Rabu (30/9). Para pemohon menyampaikan keterangan saksi dan ahli serta menyerahkan alat bukti tambahan.
Mantan anggota KPU RI periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha, turut dihadirkan sebagai saksi. Selain itu, para pemohon menghadirkan sejumlah ahli, antara lain Titi Anggraini, Yance Arizona, dan Bivitri Susanti.
Sehari berikutnya, Kamis (1/10), MK mendengarkan pembuktian dari KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.
KPU dalam persidangan tersebut menghadirkan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Hasyim membantah dalil yang menyebut terdapat cacat administratif maupun manipulasi dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Sidang terakhir sebelum pembacaan putusan berlangsung pada Jumat (2/10). Pada agenda tersebut, MK mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta perwakilan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan pembuktian selesai, MK kemudian menjadwalkan pengucapan putusan perkara tersebut pada Selasa malam.
Putusan MK nantinya akan menentukan bagaimana mahkamah menilai dalil para pemohon terkait persoalan syarat pendidikan Gibran dalam proses pencalonannya pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. (AD)
Foto : Antara






