Soal Ijazah, Wapres Gibran Respons Putusan MK: Kalau Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Kuliah

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen kelulusan pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikannya.

Gibran menegaskan dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi apabila tidak menyelesaikan pendidikan setara SMA.

“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran kepada wartawan seusai membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Gibran saat ditanya mengenai salah satu bagian pertimbangan MK dalam perkara sengketa Pilpres 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan dirinya sebagai calon wakil presiden.

Meski MK menyebut tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri, Mahkamah pada akhirnya tidak mendiskualifikasi Gibran dari posisi sebagai wakil presiden.

MK menyatakan permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima. Salah satu alasannya, perkara tersebut dinilai tidak tepat lagi ditempatkan sebagai sengketa hasil pemilu.

Gibran Hormati Putusan MK

Gibran mengatakan menghormati seluruh proses dan keputusan yang telah diambil MK.

Dia menegaskan tidak ingin larut dalam persoalan tersebut dan memilih melanjutkan tugasnya sebagai wakil presiden mendampingi Presiden Prabowo Subianto.

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ujarnya.

Terkait dokumen pendidikan yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Gibran mengatakan persoalan tersebut akan segera ditindaklanjuti.

“Itu nanti segera kami follow up,” katanya.

MK Tak Temukan Dokumen Kelulusan

Sebelumnya, dalam pertimbangan putusan perkara PHPU Pilpres 2024, MK mengungkap fakta mengenai dokumen pendidikan Gibran.

Hakim Konstitusi Asrul Sani mengatakan Mahkamah tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang SMA.

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat,” kata Asrul dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Keterangan tersebut, kata Asrul, turut diperkuat dengan penjelasan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan.

Sejumlah dokumen yang ditemukan antara lain certificate of attendance, academic record, serta explanation of grades.

Namun, MK menilai dokumen-dokumen tersebut tidak dapat dipersamakan dengan ijazah sebagai bukti kelulusan atau tamat dari suatu jenjang pendidikan.

“Menurut Mahkamah, certificate of attendance dan dokumen tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” ujar Asrul.

MK Nilai Bukti Belum Meyakinkan

MK kemudian membandingkan dokumen tersebut dengan karakteristik dokumen kelulusan pendidikan pada umumnya.

Menurut Mahkamah, ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan biasanya memuat keterangan mengenai kelulusan, gelar, atau bentuk pengakuan atas penyelesaian pendidikan. Dokumen tersebut juga umumnya mencantumkan hasil atau nilai pendidikan yang telah ditempuh.

Namun, dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dinilai tidak menunjukkan keterangan mengenai keberhasilan Gibran menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.

“Berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” kata Asrul.

Gugatan Denny Indrayana Tak Diterima

Meski menguraikan persoalan dokumen pendidikan tersebut, MK pada akhirnya tidak mengabulkan permohonan Denny Indrayana dan para Pemohon lainnya.

Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing para Pemohon dalam mengajukan perkara PHPU Pilpres 2024.

Para Pemohon sebelumnya menilai syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat merupakan ketentuan wajib yang harus dipenuhi setiap calon presiden dan calon wakil presiden.

Mereka meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai cawapres, membatalkan penetapannya sebagai cawapres, hingga membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.

Namun, permohonan tersebut tidak dapat diterima oleh MK.

Perkara Denny Indrayana dkk

Perkara tersebut dibacakan MK pada Selasa (6/10/2026) malam. Ketua MK Suhartoyo membuka persidangan dengan mengetukkan palu sekitar pukul 20.00 WIB.

Permohonan diajukan oleh Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Di antara nama Pemohon yang tercantum ialah M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Perkara tersebut teregister dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. (AD)

Foto: Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup