DPR Hormati Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti Pilpres 2024.
Dasco mengatakan MK telah memutus permohonan yang diajukan sejumlah pihak tersebut tidak dapat diterima. Menurutnya, DPR menghormati keputusan yang telah diambil oleh lembaga penjaga konstitusi itu.
“Sudah jelas putusan yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, kita hormati putusan MK tersebut,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Dasco mengaku belum membaca secara menyeluruh pertimbangan hukum dalam putusan MK yang dibacakan pada Selasa (6/10) malam. Karena itu, dia belum mau memberikan tanggapan lebih jauh mengenai substansi putusan tersebut.
“Saya belum pelajari secara lebih lanjut putusannya. Saya hanya mendengar putusan yang kemudian sudah diputuskan MK. Lain-lain saya belum pelajari,” ujarnya.
MK Nyatakan Permohonan Tak Dapat Diterima
Sebelumnya, MK menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Perkara tersebut diajukan sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta tiga warga negara lainnya.
MK menilai para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres.
Mahkamah merujuk pada Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK serta Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023. Berdasarkan ketentuan tersebut, pihak yang dapat menjadi pemohon dalam sengketa hasil Pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Meski demikian, MK tetap masuk ke substansi persoalan terkait syarat pendidikan Gibran karena menemukan adanya keadaan khusus dalam perkara tersebut.
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA dari Luar Negeri
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
Temuan tersebut berkaitan dengan ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Namun, MK menegaskan temuan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Pasalnya, perkara yang diajukan para pemohon tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres. Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada Oktober 2024, sehingga tahapan pencalonan dalam Pilpres 2024 telah berakhir.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden pada akhirnya menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan pencalonan tersebut.
“Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas … secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden,” kata Adies dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (6/10).
Dengan demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, meskipun Mahkamah tetap memberikan pertimbangan mengenai substansi syarat pendidikan Gibran. (AD)
Foto: Antara







