Wajib Halal Oktober 2026, Kemenag Siapkan 1.617 Pengawas di Seluruh Indonesia
Kementerian Agama (Kemenag) mendapatkan persetujuan pembentukan 1.617 formasi Pengawas Jaminan Produk Halal. Formasi tersebut disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) untuk memperkuat pengawasan sekaligus mendukung ekosistem halal di Indonesia.
Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag Fuad Nasar mengatakan keberadaan pengawas tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penerapan kebijakan wajib sertifikasi halal berjalan sesuai ketentuan.
“Jabatan fungsional merupakan garda terdepan dalam memastikan implementasi kebijakan wajib sertifikasi halal berjalan sesuai ketentuan. Mereka tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi dan pembinaan agar pelaku usaha mampu memenuhi kewajiban sertifikasi halal dengan baik,” ujar Fuad di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Dari total 1.617 formasi tersebut, sebanyak 897 diperuntukkan bagi Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama. Kemudian 438 formasi untuk Ahli Muda dan 282 formasi untuk Ahli Madya.
Kemenag menilai keberadaan jabatan fungsional tersebut penting untuk memperluas jangkauan pembinaan, pemantauan, serta pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan jaminan produk halal di berbagai daerah.
Disiapkan Jelang Wajib Halal Oktober 2026
Fuad menjelaskan Pengawas Jaminan Produk Halal merupakan jabatan fungsional yang dapat diisi di sejumlah instansi. Untuk tahap awal, pengisian formasi dilakukan melalui mekanisme inpassing atau penyetaraan.
“Pengawas jaminan produk halal adalah jabatan fungsional yang terbuka di sejumlah instansi. Pengisian formasinya untuk saat ini dilakukan melalui skema inpassing (penyetaraan),” jelasnya.
Menurut Fuad, pengawasan menjadi salah satu unsur penting dalam sistem penyelenggaraan jaminan produk halal. Setelah produk memperoleh sertifikat halal, kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan tetap perlu dipastikan.
Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk yang telah dinyatakan halal.
Terlebih, jumlah pelaku usaha terus mengalami pertumbuhan. Di saat yang sama, cakupan produk yang diwajibkan memenuhi sertifikasi halal juga semakin luas.
“Pengawasan yang efektif akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan sekaligus menghadirkan rasa aman bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk yang telah dinyatakan halal,” kata Fuad.
Kemenag Perkuat Kompetensi Pengawas
Fuad menegaskan keberhasilan penerapan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga kualitas sumber daya manusia yang menjalankan fungsi pengawasan.
Karena itu, para pejabat fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal dituntut memiliki kompetensi, integritas, dan loyalitas dalam melaksanakan tugas.
Untuk menunjang pelaksanaan pengawasan, Kemenag akan meningkatkan kapasitas para pejabat fungsional melalui pembinaan teknis. Selain itu, dilakukan penyelarasan standar pengawasan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Menag: Halal Bukan Sekadar Label
Menteri Agama Nasaruddin Umar sebelumnya menegaskan pemerintah terus mempercepat berbagai persiapan menghadapi penerapan Wajib Halal Oktober 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya negara memberikan perlindungan terhadap hak konsumen.
Nasaruddin menekankan produk halal tidak sebatas persoalan pencantuman label. Menurut dia, status halal juga berkaitan dengan jaminan mutu, kebersihan, dan keamanan produk.
Karena itu, penerapan kewajiban sertifikasi halal membutuhkan sistem pengawasan yang kuat, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Dengan tambahan 1.617 pengawas tersebut, Kemenag berharap pengawasan terhadap kepatuhan sertifikasi halal dapat semakin luas dan efektif, terutama menjelang penerapan kewajiban halal pada Oktober 2026. (AD)
Foto: Ilustrasi/AI







