Pemerintah Tetapkan 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama pada 2027
Pemerintah menetapkan sebanyak 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama pada 2027. Penetapan tersebut dilakukan melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan keputusan tersebut telah mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk hari besar keagamaan, akhir pekan, hingga kebutuhan masyarakat saat mudik Lebaran.
“Sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari,” kata Pratikno, Selasa (15/9/2026).
Menurut Pratikno, penyusunan kalender libur nasional dan cuti bersama tidak hanya mengacu pada hari besar yang tanggalnya telah bersifat tetap. Pemerintah juga memperhitungkan berbagai aktivitas masyarakat yang berkaitan dengan perayaan keagamaan, ritual adat, serta tradisi di sejumlah daerah.
Selain itu, posisi tanggal merah yang berdekatan dengan Sabtu dan Minggu turut menjadi pertimbangan. Pemerintah juga memperhitungkan periode perjalanan masyarakat, khususnya saat momentum mudik Lebaran.
“Juga mempertimbangkan adanya posisi yang berkaitan dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran, dan lain-lain,” ujarnya.
Pratikno menjelaskan ketentuan cuti bersama memiliki karakter berbeda bagi ASN dan pekerja swasta. Untuk aparatur sipil negara (ASN), cuti bersama berlaku sesuai ketentuan pemerintah.
Sementara bagi pekerja swasta, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau menyesuaikan kebijakan masing-masing perusahaan.
“Jadi bisa dilakukan, bisa tidak,” kata Pratikno.
Berikut daftar 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama 2027:
A. Libur Nasional 2027
1 Januari 2027 (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi
5 Januari (Selasa): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
6 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
8 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949
10 Maret (Rabu): Idul Fitri 1448 Hijriah
11 Maret (Kamis): Idul Fitri 1448 Hijriah
26 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
28 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional
6 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
17 Mei (Senin): Idul Adha 1448 Hijriah
20 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE
1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila
6 Juni (Minggu): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
15 Agustus (Minggu): Maulid Nabi Muhammad SAW
17 Agustus (Selasa): Proklamasi Kemerdekaan
25 Desember (Sabtu): Kelahiran Yesus Kristus
26 Desember (Minggu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
B. Cuti Bersama 2027
5 Februari (Jumat): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
9 Maret (Selasa): Cuti bersama Idul Fitri 1448 Hijriah
12 Maret (Jumat): Cuti bersama Idul Fitri 1448 Hijriah
15 Maret (Senin): Cuti bersama Idul Fitri 1448 Hijriah
25 Maret (Kamis): Cuti bersama Wafat Yesus Kristus
18 Mei (Selasa): Cuti bersama Idul Adha 1448 Hijriah
19 Mei (Rabu): Cuti bersama Hari Raya Waisak 2571 BE
24 Desember (Jumat): Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Dengan demikian, kalender 2027 memiliki 26 hari yang ditetapkan sebagai libur nasional dan cuti bersama, terdiri dari 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama. (AD)
Foto: Istimewa








