Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Siapkan Proses Etik
Kejaksaan Agung memastikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak hanya akan menjalani proses hukum pidana, tetapi juga menghadapi proses etik atas dugaan pelanggaran yang menjeratnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menegaskan seluruh tahapan pemeriksaan etik akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa adanya perlakuan istimewa.
“Proses etik tetap berjalan sebagaimana terhadap jaksa lain yang melakukan pelanggaran. Tidak ada perlakuan khusus,” kata Rudi dikutip Minggu (12/7/2026).
Rudi menjelaskan, Febrie telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus terhitung mulai Sabtu. Untuk sementara, tugas dan kewenangan jabatan tersebut dipercayakan kepadanya sebagai pelaksana tugas.
Meski demikian, ia menegaskan status pemberhentian Febrie sebagai Jampidsus maupun sebagai aparatur sipil negara (ASN) masih menunggu keputusan resmi dari Presiden melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
“Secara administratif masih menunggu Keppres. Pengangkatan pejabat dilakukan melalui Keppres, demikian pula proses pengunduran dirinya harus memperoleh persetujuan Presiden,” ujarnya.
Menurut Rudi, proses penegakan kode etik terhadap jaksa yang diduga melakukan pelanggaran akan ditangani melalui Majelis Kehormatan Jaksa atau pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengakui kemungkinan dirinya akan menangani proses etik tersebut selama masih menjabat sebagai Jamwas dan belum ada pejabat definitif yang menggantikannya.
Sementara itu, terkait status Febrie sebagai tersangka, termasuk informasi mengenai pengamanan internal yang mungkin diberikan Kejaksaan, Rudi mengaku belum memperoleh laporan.
“Saya belum mendapat informasi mengenai hal itu,” katanya.
Rudi menambahkan, pemeriksaan Febrie sebagai tersangka baru akan dilakukan setelah proses pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri rampung.
Setelah berkas perkara diterima, penyidik akan mempelajari seluruh materi penyidikan sebelum memulai pemeriksaan secara substantif. Penanganan perkara tersebut nantinya akan dilakukan secara bersama oleh penyidik Jampidsus dan Kortastipidkor Polri. (AD)
Foto: Antara







