Klaim BPJS Ketenagakerjaan Naik Tajam Imbas PHK, OJK Soroti Risiko Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya lonjakan klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang dipicu meningkatnya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang awal 2026. Kenaikan paling terasa terjadi pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan klaim JHT pada Maret 2026 tercatat meningkat sebesar Rp1,85 triliun atau naik 14,1 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
“Secara tahunan, klaim JHT meningkat seiring bertambahnya frekuensi klaim yang berkaitan dengan PHK,” kata Ogi dalam keterangan tertulis, Minggu (17/5/2026).
Tak hanya itu, lonjakan lebih tajam juga terjadi pada klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang naik hingga 91 persen secara tahunan. Menurut Ogi, kenaikan ini dipengaruhi oleh pelonggaran syarat pencairan klaim serta peningkatan manfaat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang perubahan penyelenggaraan program JKP.
OJK pun meminta pengelola program jaminan sosial agar menerapkan strategi pengelolaan yang hati-hati (prudent) dan adaptif demi menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat bagi peserta.
“Evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat perlu dilakukan agar tetap selaras dengan kondisi ekonomi serta profil risiko peserta,” ujarnya.
Selain berdampak pada BPJS Ketenagakerjaan, fenomena PHK juga dinilai memberi tekanan pada industri asuransi, terutama sektor asuransi kredit dan asuransi jiwa kredit.
Menurut Ogi, masyarakat yang terkena PHK cenderung mengutamakan kebutuhan pokok sehingga berisiko menghentikan pembayaran premi asuransi atau membuat polis menjadi nonaktif (lapse). Di sisi lain, risiko gagal bayar kredit juga meningkat sehingga dapat menekan rasio klaim perusahaan asuransi.
“Pada asuransi jiwa kredit, kondisi ekonomi yang memburuk akibat PHK juga bisa berdampak tidak langsung terhadap peningkatan klaim, misalnya melalui faktor kesehatan atau tekanan psikososial,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi lonjakan risiko tersebut, OJK meminta perusahaan asuransi memperkuat manajemen risiko secara menyeluruh. Langkah yang disarankan antara lain memperketat proses underwriting, menyesuaikan premi sesuai profil risiko terkini, serta memperkuat skema pembagian risiko (risk sharing) dengan sektor perbankan.
Tak hanya itu, OJK juga menekankan pentingnya penguatan verifikasi klaim dan integrasi data dengan perbankan agar kualitas kredit debitur dapat dipantau lebih dini.
“Peningkatan integrasi data dan verifikasi klaim sangat penting untuk mencegah moral hazard serta menjaga kesehatan industri asuransi dalam jangka panjang,” tutup Ogi. (AD)
Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan







