Kejagung Sita Rp11 Triliun dari PT Wilmar Group dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyita dana sebesar Rp11,88 triliun dari lima perusahaan yang tergabung dalam PT Wilmar Group, sebagai bagian dari proses hukum kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada tahun 2022.

Penyitaan uang tersebut disampaikan Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Lima entitas yang dimaksud adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Meski sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus kelima perusahaan tersebut lepas dari segala tuntutan hukum, Kejaksaan Agung tetap melanjutkan proses hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Total kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa korporasi mencapai Rp11.880.351.802.619. Nilai ini mencakup kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal (illegal gain), dan kerugian pada perekonomian negara,” ungkap Sutikno.

Angka tersebut berasal dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta kajian Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM).

Berikut rincian kerugian yang dikembalikan masing-masing perusahaan:

• PT Multimas Nabati Asahan: Rp3.997.042.917.832,42
• PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39.756.429.964,94
• PT Sinar Alam Permai: Rp483.961.045.417,33
• PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57.303.038.077,64
• PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7.302.288.371.326,78

Seluruh dana dikembalikan oleh masing-masing terdakwa korporasi pada 23 dan 26 Mei 2025, dan kini disimpan dalam Rekening Penampungan Lain (RPL) Jampidsus di Bank Mandiri.

Sutikno menjelaskan, penyitaan uang tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Dana itu juga telah dimasukkan ke dalam tambahan memori kasasi untuk dipertimbangkan Mahkamah Agung sebagai bentuk kompensasi atas kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Sementara itu, dalam laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung, diketahui bahwa Majelis Hakim menyatakan PT Wilmar Group, bersama PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, terbukti secara sah melakukan tindakan sebagaimana dakwaan jaksa, baik primer maupun subsider.

Namun, Majelis memutus bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, sehingga para terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle recht vervolging).

Majelis juga memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, dan martabat mereka. Atas putusan itu, Kejagung secara resmi mengajukan kasasi demi keadilan dan kepentingan negara.

 

 

 

Foto: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup