Pemkab Bekasi Tertibkan PKL di Sekitar SGC, Hanya Boleh Berjualan Pukul 22.00–05.00 WIB
Pemerintah Kabupaten Bekasi bersiap melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar Sentra Grosir Cikarang (SGC), menyusul instruksi langsung dari Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Penertiban ini bertujuan mengembalikan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.
Langkah awal dimulai dengan sosialisasi oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Bekasi, TNI, dan Polri pada Rabu malam (11/6/2025). Sosialisasi tersebut memberikan pemahaman kepada para pedagang terkait aturan baru mengenai waktu operasional yang diperbolehkan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan guna menciptakan lingkungan yang tertib dan teratur, sekaligus menjaga kelancaran mobilitas pengguna jalan.
“Kita ingin para pedagang di bahu jalan sekitar SGC lebih tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas,” ujar Surya Kamis (12/6/2025).
Ia menambahkan, dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa pedagang masih diperbolehkan berjualan, namun hanya dalam rentang waktu pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
“Setelah pukul 05.00 pagi, area jalan di depan SGC harus sudah bersih dari aktivitas PKL,” tegasnya.
Surya menekankan, jika setelah sosialisasi ini masih ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami akan menindak tegas pedagang yang melanggar ketentuan waktu berdagang, mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum serta Perda Nomor 9 Tahun 2002 tentang Garis Sempadan Jalan.
Dengan penegakan aturan ini, Pemkab Bekasi berharap tercipta kawasan perdagangan yang lebih tertib, nyaman, dan tidak mengganggu hak para pengguna jalan.