KPK Sita Duit Rp 1,4 Miliar hingga Emas Batangan dalam OTT BNPB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp 1,4 miliar dan sejumlah logam mulia emas dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tunai tersebut merupakan hasil penghitungan awal tim penyidik. Selain uang, penyidik turut mengamankan emas dalam beberapa bentuk.
“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia emas. Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar,” kata Budi di Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dikutip dari Antara, Rabu (14/10/2026).
Budi menjelaskan, emas yang disita terdiri atas emas batangan dan tabungan emas. Namun, KPK masih menghitung total emas yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
“Beberapa dalam bentuk emas batangan, dan beberapa dalam bentuk tabungan emas. Untuk jumlahnya masih diproses tim,” ujarnya.
KPK Tentukan Status Hukum Pihak yang Diamankan
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya mengamankan 14 orang melalui OTT di lingkungan BNPB. Salah satu pihak yang turut diamankan adalah Sekretaris Utama BNPB Rustian, bersama sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pihak swasta.
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diduga bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan kebencanaan.
Meski demikian, penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana tersebut, termasuk peran masing-masing pihak serta keterkaitan barang bukti yang disita dengan perkara yang sedang diselidiki.
Budi menyampaikan, KPK menjadwalkan gelar perkara atau ekspose di tingkat pimpinan pada Selasa malam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT.
“Malam ini dijadwalkan dilakukan ekspose di tingkat pimpinan untuk menentukan status hukum dari peristiwa tertangkap tangan ini,” kata Budi.
Gelar perkara tersebut menjadi tahapan penting bagi KPK untuk memutuskan tindak lanjut penanganan kasus, termasuk penetapan status hukum pihak yang telah diamankan.
OTT di lingkungan BNPB ini disebut sebagai operasi tangkap tangan ke-22 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Perkembangan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, total barang bukti emas, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka masih menunggu pengumuman resmi KPK. (AD)
Foto : Istimewa







