OJK Minta Industri Pindar Perkuat Tata Kelola, Waspadai Ancaman Deepfake dan Pinjaman Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta seluruh penyelenggara pinjaman daring (pindar) berizin untuk memperkuat tata kelola perusahaan serta manajemen risiko demi menjaga kepercayaan masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting di tengah maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan meningkatnya penyalahgunaan data pribadi yang kerap mencoreng citra industri pembiayaan digital.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Adief Razali, menegaskan bahwa keberadaan pindar berizin merupakan bagian dari solusi dalam memperluas akses pembiayaan masyarakat. Menurutnya, persoalan yang harus diberantas justru berasal dari praktik pinjaman online ilegal yang beroperasi di luar pengawasan regulator.
“Pindar berizin kami pandang sebagai bagian dari solusi bagi masyarakat. Permasalahan utamanya adalah praktik pinjaman online ilegal dan penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan secara tidak bertanggung jawab,” ujar Adief dalam Workshop Jurnalistik di Jakarta, Kamis (6/8).
Adief mengatakan kepercayaan masyarakat merupakan faktor utama yang menentukan keberlangsungan industri pindar. Karena itu, pertumbuhan bisnis tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan penyaluran pembiayaan, tetapi juga harus diimbangi dengan penguatan tata kelola perusahaan serta perlindungan terhadap konsumen.
Menurutnya, penerapan tata kelola yang baik dan perlindungan konsumen bukan sekadar memenuhi ketentuan regulator, melainkan menjadi fondasi agar industri mampu berkembang secara sehat dan berkelanjutan.
OJK pun terus mengingatkan seluruh penyelenggara pindar agar memperkuat sistem pengendalian internal dan manajemen risiko, terutama dalam menghadapi tantangan baru yang muncul akibat pesatnya perkembangan teknologi digital.
“Perlindungan konsumen dan tata kelola yang baik bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi menjadi fondasi utama keberlanjutan industri. Karena itu kami terus mengingatkan penyelenggara untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko agar perusahaan dapat tumbuh secara sehat,” kata Adief.
Selain itu, OJK juga menyoroti meningkatnya ancaman kejahatan siber yang kini memanfaatkan teknologi berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Salah satu yang menjadi perhatian adalah teknologi deepfake yang mampu meniru wajah maupun suara seseorang sehingga berpotensi dimanfaatkan untuk aksi penipuan dan pemalsuan identitas.
Adief menilai penyelenggara pindar perlu terus memperbarui sistem verifikasi digital, termasuk memperkuat teknologi liveness detection dalam proses onboarding nasabah agar mampu mendeteksi upaya penyalahgunaan identitas.
Ia mengingatkan bahwa perkembangan teknologi yang dimanfaatkan pelaku kejahatan berlangsung sangat cepat sehingga industri jasa keuangan harus mampu beradaptasi agar tidak menjadi sasaran modus penipuan yang semakin canggih.
“Teknologi yang digunakan pelaku penipuan berkembang sangat cepat. Industri pindar juga harus mampu menyesuaikan diri agar teknologi seperti deepfake tidak menjadi celah yang merugikan perusahaan maupun masyarakat,” ujar Adief. (AD)
Foto: Istimewa







