Kemenkeu-BI Sepakat Berbagi Beban Bunga Program Perumahan dan Koperasi, Ini Penjelasannya

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa skema pembagian beban bunga (burden sharing) untuk mendukung program perumahan rakyat dan koperasi dilakukan secara hati-hati dan terukur. Skema ini diterapkan dengan memperhatikan kaidah kebijakan fiskal dan moneter demi menjaga stabilitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, serta Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam pernyataan bersama di Jakarta, Senin (8/9/2025).

“Pelaksanaan lebih lanjut dikoordinasikan dari waktu ke waktu sebagaimana yang selama ini telah berjalan secara erat,” demikian kutipan dari pernyataan tersebut.

Didasarkan pada Prinsip Transparansi dan Tata Kelola Baik

Kemenkeu dan BI menyatakan bahwa pembagian beban bunga ini dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kerja sama ini dituangkan dalam Keputusan Bersama (KB) tentang Tambahan Bunga dalam Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah Mewujudkan Astacita Terkait Ekonomi Kerakyatan.

Skema burden sharing ini mencakup pembagian beban atas Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah untuk program perumahan rakyat dan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Biaya bunga dibagi secara proporsional setelah dikurangi imbal hasil penempatan pemerintah terkait program tersebut di lembaga keuangan domestik. Skema ini akan berlaku mulai tahun 2025 hingga berakhirnya program terkait.

BI Tambahkan Bunga di Rekening Pemerintah

Dalam pelaksanaannya, pembagian beban dilakukan dalam bentuk tambahan bunga yang diberikan BI terhadap rekening pemerintah yang berada di BI. Hal ini sesuai dengan peran BI sebagai kas negara sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU Bank Indonesia No. 23 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 23 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Kebijakan ini tetap diselaraskan dengan program moneter BI guna menjaga stabilitas perekonomian. Di sisi lain, pemberian tambahan bunga ini juga bertujuan untuk menciptakan ruang fiskal bagi pemerintah agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengurangi beban masyarakat.

Kemenkeu Fokus pada APBN Berkelanjutan dan Efektif

Kemenkeu menegaskan bahwa kebijakan fiskal ditempuh secara hati-hati dan berkesinambungan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dilakukan melalui optimalisasi penerimaan, belanja yang efektif dan tepat sasaran, serta strategi pembiayaan yang terukur.

Belanja negara diarahkan ke sektor-sektor yang memberi dampak luas dan inklusif, termasuk mendukung sektor ekonomi kerakyatan seperti program perumahan rakyat, penguatan koperasi desa, serta pemberdayaan bank pemerintah yang menyalurkan pinjaman untuk KDMP.

Defisit APBN 2025 sendiri diperkirakan tetap rendah dan akan dikelola melalui pembiayaan profesional yang akuntabel.

BI Perkuat Stabilitas dan Likuiditas Pasar

Dari sisi moneter, BI juga terus menempuh bauran kebijakan yang mendukung pertumbuhan dengan tetap menjaga stabilitas ekonomi. Sejak September 2024, BI telah menurunkan suku bunga acuan (BI-Rate) sebesar 125 basis poin ke level terendah sejak 2022.

Stabilisasi nilai tukar rupiah juga diperkuat melalui intervensi di pasar valuta asing, baik di pasar offshore (melalui NDF) maupun domestik (spot, DNDF, serta pembelian SBN di pasar sekunder). Hingga akhir Agustus 2025, BI telah membeli SBN senilai Rp200 triliun, termasuk melalui program debt switching.

Selain itu, posisi instrumen moneter SRBI diturunkan dari Rp923 triliun pada awal 2025 menjadi Rp715 triliun per akhir Agustus, sebagai bagian dari ekspansi likuiditas. BI juga mencatat bahwa insentif likuiditas makroprudensial (KLM) telah mencapai Rp384 triliun dan mendukung akselerasi digitalisasi sistem pembayaran nasional.

Kesimpulan: Sinergi Terus Diperkuat

Kemenkeu dan BI sepakat bahwa sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter sangat krusial dalam menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan.

Meski pelaksanaan program pembagian beban bunga ini akan dimulai pada 2025, koordinasi intensif antar lembaga sudah berjalan erat dan akan terus diperkuat ke depan.

 

 

 

 

Foto : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup