Kemenkes Imbau Orang Tua Segera Imunisasi Anak untuk Cegah Kasus Wabah Campak
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau para orang tua dan pengasuh agar segera membawa anak-anak mereka ke fasilitas kesehatan terdekat, seperti posyandu dan puskesmas, untuk mendapatkan imunisasi campak. Imbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya kasus Kejadian Luar Biasa (KLB) campak di sejumlah daerah.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orang tua dan pengasuh, untuk segera membawa anak ke posyandu, puskesmas, atau fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan layanan imunisasi,” ujar Direktur Imunisasi Kemenkes, Prima Yosephine, dalam konferensi pers terkait penanganan KLB campak, Selasa (26/8/2025).
Prima menjelaskan bahwa imunisasi campak telah masuk dalam Program Imunisasi Nasional yang dilakukan sebanyak tiga kali, yakni saat anak berusia 9 bulan, 18 bulan, dan ketika berada di kelas 1 sekolah dasar. Namun, minimal anak harus mendapatkan dua kali imunisasi, yakni pada usia 9 bulan dan 18 bulan.
“Imunisasi harus dilakukan agar anak secara aktif membentuk antibodi terhadap campak. Ini penting untuk mencegah penyebaran penyakit yang sangat menular ini,” tegas Prima.
Per 24 Agustus 2025, Kemenkes mencatat 46 KLB campak di 42 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi. Salah satu daerah terdampak adalah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Di wilayah ini, terdapat 2.139 kasus suspek campak, dengan 205 kasus positif dan 17 kematian.
Campak merupakan penyakit infeksi saluran pernapasan yang sangat menular, ditandai dengan ruam kulit dan gejala mirip flu, disebabkan oleh virus rubella. “Penyakit ini sangat menular, bahkan lebih cepat dibandingkan COVID-19,” kata Prima.
Ia menegaskan bahwa campak dapat dicegah melalui imunisasi. Karena itu, orang tua dan pengasuh diimbau tidak menunda jadwal imunisasi agar anak terlindungi dari risiko penyakit mematikan ini.
Foto : Ilustrasi






