Pemerintah Sepakati PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Berlaku 1 Januari 2027
Pemerintah menyepakati peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap pada 1 Januari 2027.
Keputusan ini menjadi kabar bagi para pegawai pemerintah yang selama ini menjalankan tugas dengan status paruh waktu. Pengangkatan tersebut tidak hanya menyasar tenaga pendidik, tetapi juga mencakup berbagai profesi lainnya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut seusai rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Prasetyo menjelaskan, pemerintah telah melakukan sejumlah perhitungan sebelum menetapkan kebijakan peningkatan status kepegawaian tersebut.
“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup lintas profesi,” ujar Prasetyo.
Guru hingga Damkar Masuk Kebijakan Pengangkatan
Peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu kini diperluas ke sejumlah bidang pekerjaan. Kebijakan tersebut mencakup dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan, tenaga medis, tenaga teknis, hingga tenaga pelayanan dan pelaksana lainnya.
Sebelumnya, pembahasan mengenai peningkatan status PPPK paruh waktu lebih difokuskan pada tenaga pendidik atau guru.
Namun, melalui kesepakatan terbaru antara pemerintah dan DPR, cakupan pengangkatan diperluas sehingga dapat menjangkau pegawai dari berbagai sektor.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian status kepegawaian bagi para PPPK yang selama ini bekerja dalam mendukung pelayanan publik.
PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027
Selain peningkatan status, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.
Kesempatan tersebut berlaku bagi pegawai lintas profesi yang telah diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Prasetyo menyebut para pegawai tersebut akan memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti proses seleksi CPNS.
“Jadi, karena statusnya PPPK paruh waktu lintas profesi naik menjadi penuh waktu maka PPPK penuh waktu diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS,” jelasnya.
Pemerintah juga mempertimbangkan pemberian perlakuan khusus untuk bidang tertentu, terutama terkait persyaratan batas usia dalam seleksi CPNS.
Meski demikian, ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengangkatan serta persyaratan seleksi CPNS akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
Kontrak Guru Non-ASN dan Tenaga Kesehatan Diperpanjang
Dalam rapat tersebut, pemerintah dan DPR turut menyepakati perpanjangan masa kerja guru non-ASN yang kontraknya berakhir pada Desember 2026.
Kebijakan ini berlaku bagi 172.323 guru yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selain itu, perpanjangan juga diberikan kepada 2.482 tenaga pengajar di lingkungan Kementerian Agama.
Prasetyo mengatakan, kebijakan serupa akan diberlakukan terhadap tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN.
“Jadi, kami tadi mengambil keputusan untuk tenaga kesehatan maupun medis juga akan diberlakukan hal yang sama dengan saudara-saudara kita yang guru non-ASN,” tuturnya.
Pemerintah berharap keputusan tersebut dapat menjadi langkah untuk menyelesaikan persoalan kepegawaian secara bertahap, sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat. (AD)
Foto: Dok. Istimewa








