KPK Tegaskan Pengusutan Kasus Cukai Djarum Murni Penegakan Hukum, Bukan Soal Saham
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengusutan dugaan korupsi terkait cukai PT Djarum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan merupakan murni proses penegakan hukum. KPK membantah penyidikan tersebut berkaitan dengan aktivitas perdagangan saham di bursa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, langkah penyidikan dilakukan berdasarkan bukti-bukti awal yang telah dikumpulkan oleh penyidik. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
“Ini murni terkait dengan penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10) malam, sebagaimana dikutip Minggu.
Budi menjelaskan, seluruh proses penyidikan berangkat dari bukti permulaan yang diperoleh tim penyidik. Karena itu, keputusan untuk mengusut perkara tersebut tidak didasarkan pada kepentingan lain di luar penegakan hukum.
“Penyidikan yang KPK lakukan itu semuanya tentu bersumber dari bukti-bukti yang didapatkan oleh penyidik sehingga atas bukti permulaan tersebut maka perkara ini diputuskan untuk naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Dia menambahkan, pada tahap awal penyidikan, KPK memilih melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan berbagai barang bukti yang dibutuhkan dalam mengungkap perkara tersebut.
“Pada tahap penyidikan awal ini, strategi penyidikannya adalah melakukan kegiatan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara ini,” tutur Budi.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjawab pertanyaan mengenai dugaan adanya kaitan antara pengusutan kasus cukai PT Djarum dengan aktivitas perdagangan saham di bursa.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan penyidikan berlanjut pada 21 Juli 2026. Saat itu, KPK mengumumkan penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mendalami perkara tersebut.
Dari dua sprindik itu, satu di antaranya telah menetapkan tersangka. Sementara satu sprindik lainnya bersifat umum atau belum menetapkan tersangka secara spesifik.
Hingga 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan dan menahan delapan orang tersangka dalam rangkaian perkara tersebut. Mereka berasal dari unsur pejabat Bea Cukai hingga pihak swasta.
Berikut daftar tersangka yang telah diumumkan KPK:
- Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
- Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai.
- Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai.
- John Field, pemilik Blueray Cargo.
- Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo.
- Andri, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.
- Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai.
- Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.
Pengembangan perkara kembali dilakukan pada 28 Oktober 2026. KPK mengumumkan penerbitan satu sprindik umum untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan cukai.
Sebagai bagian dari penyidikan tersebut, tim KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta kantor PT Djarum.
Penggeledahan itu diduga berkaitan dengan penyelidikan dugaan pengurusan cukai produk rokok oleh pihak PT Djarum kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai.
KPK kini masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut melalui pengumpulan bukti dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui perkara. (AD)
Foto: Istimewa







