Bareskrim Polri Bongkar Dugaan Beras Tak Sesuai Label, 15 Ton Disita
Bareskrim Polri mengungkap dugaan peredaran beras fortifikasi yang kandungan gizi dan mutunya tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di PT UDS, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (30/10/2026).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan empat merek beras yang diduga tidak memenuhi klaim sebagaimana tercantum pada kemasannya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, menyebut empat merek tersebut yakni Penari Bangkok, Golden Number 111 warna biru, Golden Number 111 warna merah, serta Ikan Mas Cupang.
“Empat merek tersebut telah dilakukan pengambilan sampel oleh petugas pengambilan contoh dari Badan Pangan Nasional (Bapanas). Hasilnya, mutu dan kandungan gizi tidak sesuai dengan label kemasan,” kata Suhasto dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).
Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik Bareskrim Polri melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah pihak juga telah dimintai keterangan untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut. Total ada 12 saksi yang diperiksa, terdiri dari pelapor, pihak Bapanas RI, Direktur Utama PT UDS, hingga kepala produksi perusahaan.
Selain itu, penyidik turut meminta keterangan ahli perlindungan konsumen guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Suhasto menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta hasil uji laboratorium, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Dengan demikian, status perkara yang semula berada pada tahap penyelidikan kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara.
Dalam proses penanganan kasus ini, penyidik juga menyita ribuan kemasan beras dari sejumlah merek yang diduga bermasalah.
Barang bukti tersebut meliputi 347 kemasan beras ukuran 5 kilogram merek Golden Number 111 merah, 661 kemasan Golden Number 111 biru, serta 435 kemasan merek Penari Bangkok.
“Barang bukti yang telah disita sebanyak 2.236 kemasan beras dengan berat 15.145 kilogram dengan estimasi nilai sebesar Rp280 juta,” ujar Suhasto.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk mengungkap dugaan pelanggaran dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan. (AD)
Foto: Antara







