PERADI Profesional: Advokat Harus Berani Bela Keadilan, Bukan Cari Jabatan

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional, Harris Arthur Hedar, menegaskan bahwa advokat memiliki peran penting dalam menjaga tegaknya hukum dan keadilan. Menurutnya, profesi advokat tidak boleh sekadar menjadi pelengkap dalam sistem peradilan.

Advokat harus berani berdiri secara independen untuk memperjuangkan hak masyarakat, termasuk ketika berhadapan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Pesan tersebut disampaikan Harris saat melantik pengurus empat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERADI Profesional di Provinsi Maluku, Ambon, Jumat malam (6/11/2026).

Dalam kesempatan itu, Harris mengingatkan bahwa seorang advokat harus memiliki keberanian dalam membela kepentingan masyarakat. Namun, kebebasan dan kewenangan profesi tersebut juga harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Advokat bukan pelengkap dalam sistem peradilan. Advokat adalah salah satu pilar penegakan hukum,” ujar Harris dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).

Dia menegaskan, advokat tidak boleh takut memperjuangkan hak masyarakat. Di sisi lain, profesi tersebut juga tidak boleh disalahgunakan untuk membenarkan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Harris turut menyoroti pentingnya pemerataan akses bantuan hukum bagi masyarakat, terutama warga yang tinggal di wilayah kepulauan Maluku. Kondisi geografis dan keterbatasan ekonomi dinilai masih menjadi tantangan bagi sebagian masyarakat untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Karena itu, kehadiran empat kepengurusan DPD baru diharapkan mampu memperluas pelayanan hukum sekaligus meningkatkan kualitas dan kapasitas advokat di daerah.

Dia juga mengajak para advokat menjadikan nilai persaudaraan masyarakat Maluku atau pela gandong sebagai landasan dalam menjalankan organisasi dan profesi.

Menurut Harris, advokat harus tetap tegas dalam memperjuangkan prinsip hukum, tetapi tidak melupakan nilai kemanusiaan dan persaudaraan.

“Saya ingin semangat itu menjadi kekuatan pengurus, yaitu bersatu menjaga kehormatan profesi, tidak saling menjatuhkan, dan hadir ketika masyarakat membutuhkan keadilan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Harris mengingatkan pengurus yang baru dilantik agar tidak menjadikan organisasi sebagai tempat mengejar jabatan. Organisasi advokat seharusnya menjadi wadah pengabdian, pembinaan, sekaligus perlindungan bagi para anggotanya.

Dia meminta seluruh jajaran DPD segera menyusun program kerja yang jelas dan terukur. Penguatan pendidikan profesi, pembinaan advokat, penegakan disiplin organisasi, serta hubungan kelembagaan dengan pengadilan dan aparat penegak hukum juga menjadi perhatian.

Harris menilai keberhasilan sebuah organisasi tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan yang diselenggarakan. Hal terpenting adalah manfaat nyata yang dapat dirasakan anggota maupun masyarakat luas.

“Bekerjalah dengan sungguh-sungguh. Jaga nama baik organisasi karena kepercayaan tidak diperoleh melalui jabatan, tetapi melalui tindakan,” ungkapnya.

Adapun empat kepengurusan yang dilantik meliputi DPD PERADI Profesional Kota Ambon, Kota Saumlaki, Maluku Tenggara, dan Seram Raya.

Pelantikan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Maluku bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku.

Penguatan empat kepengurusan tersebut menjadi bagian dari upaya PERADI Profesional memperluas jaringan organisasi di kawasan timur Indonesia dengan mengusung semboyan Bermutu, Beretika, Berkarakter. (AD)

Foto: Dok. Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup