Karhutla 1.600 Hektare di IKN Diduga Sengaja Dibakar, Perusahaan Sawit Kena Sanksi

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkap dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) secara sengaja untuk membuka lahan di wilayah IKN. Sepanjang Juli hingga Oktober 2026, kebakaran tercatat melanda area seluas 1.600 hektare.

Dari hasil pemantauan dan pemetaan di lapangan, OIKN menduga kebakaran tersebut bukan semata-mata disebabkan faktor alam. Pola sebaran titik api yang ditemukan justru mengarah pada aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar vegetasi.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri, mengatakan pola kebakaran terlihat tidak beraturan secara alami. Sejumlah area yang terbakar justru membentuk pola kotak hingga memanjang.

Selain itu, petugas menemukan bibit tanaman baru, seperti sawit dan pisang, di beberapa lokasi bekas kebakaran.

“Bahkan di beberapa titik lokasi pascakebakaran, ditemukan bibit-bibit tanaman baru seperti sawit dan pisang. Pola menebang vegetasi lalu membakarnya menjadi modus umum yang berulang,” kata Myrna, dikutip dari Antara, Minggu (1/11/2026).

Myrna merinci, dari total 1.600 hektare lahan yang terbakar di wilayah deliniasi IKN, sekitar 900 hingga 1.000 hektare berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.

Sementara itu, sekitar 500 hektare lainnya berada di area konsesi perusahaan. Adapun sisanya tersebar di lahan milik masyarakat.

OIKN menyebut sejumlah pihak yang diduga terlibat telah teridentifikasi berdasarkan temuan di lapangan. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, sedangkan proses penyelidikan saat ini ditangani kepolisian.

Dalam penanganan dugaan keterlibatan perusahaan, OIKN telah menjatuhkan sanksi administratif tahap awal berupa paksaan pemerintah kepada PT AJP, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang seluruh wilayah operasionalnya berada di kawasan IKN.

Sanksi tersebut diberikan setelah OIKN melakukan pemantauan titik panas atau hotspot melalui citra satelit sejak awal Agustus 2026. Pemantauan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan langsung ke lapangan untuk memastikan titik kebakaran yang berada di dalam wilayah konsesi perusahaan.

Tak hanya itu, OIKN juga telah menyerahkan laporan terkait belasan korporasi lainnya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui memiliki wilayah konsesi yang melintasi batas administratif IKN dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Myrna menegaskan, penindakan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar akan dilakukan secara bertahap. Sanksi dapat dimulai dari teguran tertulis hingga paksaan pemerintah untuk melakukan pemulihan lahan.

“Sanksi administratif kita jalankan secara berjenjang, mulai dari teguran tertulis hingga paksaan pemerintah untuk memulihkan lahan. Jika kewajiban itu tidak dilaksanakan, akan dieskalasi ke pembekuan hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Di sisi lain, OIKN menyiapkan sejumlah langkah untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi. Salah satunya dengan memperketat pengawasan lapangan serta mewajibkan seluruh pemegang izin konsesi meningkatkan kesiapsiagaan dan sistem pencegahan kebakaran di wilayah operasional masing-masing.

OIKN juga akan melakukan pemulihan terhadap kawasan yang terdampak kebakaran melalui program reboisasi secara masif dengan menanam pohon endemik.

Langkah tersebut ditujukan untuk mengembalikan fungsi hidrologi kawasan sekaligus menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di wilayah Ibu Kota Nusantara. (AD)

Foto: Dok. IKN.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup