Polri Gandeng KPAI, Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak Bakal Diperberat Hukumannya
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperkuat kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mencegah dan menangani berbagai tindak kejahatan yang menyasar anak-anak.
Kolaborasi tersebut difokuskan pada perlindungan anak, baik yang menjadi korban tindak pidana maupun anak yang berisiko terlibat dalam tindakan kriminal.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan, perlindungan anak harus dilakukan secara menyeluruh. Upaya tersebut mencakup pencegahan, edukasi, pengawasan hingga penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan.
Hal itu disampaikan Suyudi saat menerima kunjungan jajaran KPAI di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Menurutnya, sejumlah kejahatan yang menjadi perhatian bersama di antaranya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan seksual, serta penyalahgunaan narkotika yang melibatkan anak.
“Penanganan khusus terkait TPPO dan lebih khusus lagi terhadap anak menjadi perhatian kami bersama. Kami berupaya bagaimana menjaga dan melindungi anak-anak agar tidak menjadi korban,” kata Suyudi dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/11/2026).
Suyudi menjelaskan, Polri dan KPAI selama ini telah melakukan koordinasi, termasuk memetakan potensi pelaku kejahatan melalui pemantauan wilayah dan patroli siber.
Pengawasan juga diarahkan ke ruang digital untuk mengantisipasi berbagai bentuk eksploitasi seksual maupun kekerasan yang menyasar anak.
Selain itu, ancaman penyalahgunaan narkotika menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Anak-anak dinilai rentan menjadi korban penyalahgunaan sekaligus sasaran jaringan peredaran narkoba.
“Kami tidak ingin anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa menjadi korban atau menjadi objek dari orang-orang atau pelaku kejahatan yang memang menargetkan anak,” tegasnya.
Untuk meningkatkan efektivitas penanganan, Polri bersama KPAI juga membahas kemungkinan pengembangan aplikasi yang dapat mengintegrasikan koordinasi antara kepolisian, KPAI, kementerian, serta dinas terkait.
Sistem tersebut diharapkan dapat mempermudah komunikasi dan mempercepat penanganan berbagai persoalan yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Sementara itu, Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menilai perlindungan anak membutuhkan dukungan aparat penegak hukum yang memiliki perspektif khusus terhadap kepentingan dan keselamatan anak.
Dia menyebut sejumlah persoalan yang masih menjadi perhatian, mulai dari anak korban penyalahgunaan narkotika, perdagangan orang, kekerasan seksual, hingga kekerasan fisik dan psikis.
Jasra mengapresiasi komitmen Kapolri dalam memperkuat perlindungan anak, termasuk mendorong pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan yang menyasar anak-anak.
“Kami mengapresiasi Pak Kapolri yang menyambut masukan-masukan kami mengenai bagaimana mengutamakan perlindungan anak dalam penegakan hukum. Beliau juga menyampaikan komitmen terhadap upaya pemberatan hukum bagi para pelaku kejahatan terhadap anak, termasuk pelaku pedofilia,” ujar Jasra.
KPAI berharap perlindungan anak dapat menjadi salah satu prioritas dalam kebijakan maupun pelaksanaan tugas kepolisian. Dengan begitu, pencegahan dan penanganan kasus kejahatan terhadap anak dapat berjalan lebih optimal. (AD)
Foto : Dok. Divisi Humas Polri







